Salat Iduladha Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

  • 30 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Pelaksanaan Salat Iduladha tahun 1441 H/2020 M di Kabupaten Temanggung pada masa adaptasi baru, bisa dilakukan, baik di lapangan, masjid ataupun ruangan, dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan.

Hal ini dijelaskan Ahmad Muhdzir, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Temanggung, Rabu (29/7/2020). Namun, dia menekankan agar pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Untuk zona merah diimbau untuk tidak melaksanakan salat Iduladha (di tempat umum), dan untuk daerah-daerah yang sudah memasuki zona kuning dan hijau diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Iduladha dengan mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Muhdzir.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Dalam Surat Edaran tersebut, Menteri Agama mengimbau pelaksanaan salat Iduladha disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Muhdzir menjelaskan, beberapa protokol kesehatan yang harus dilakukan panitia pelaksanaan salat Iduladha, di antaranya panitia harus meminta izin kepada Tim Gugus Tugas dari daerah setempat.

“Apabila sudah diizinkan oleh tim gugus tugas, baik dari desa, kecamatan atau kabupaten, maka bisa dilaksanakan salat Iduladha di tahun 2020 ini,” imbuhnya.

Muhdzir menambahkan, selain mendapatkan izin dari Tim Gugus Tugas, panitia juga harus menyediakan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

“Panitia bisa meminta bantuan Puskesmas atau Gugus Tugas kaitannya dengan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, sebelum pelaksanaan salat Iduladha,” tambahnya.

Sebelum pelaksanan salat, panitia juga diimbau untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tempat yang akan digunakan terbebas dari Covid-19.

“Penyelenggara salat Iduladha untuk membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk di tempat pelaksanaan, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” imbaunya.

Selain itu, panitia diminta menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk serta menyediakan alat pengecekan suhu tubuh.

“Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan,” jelasnya.

Adapun untuk menerapkan pembatasan jarak saat salat dilakukan, panitia bisa memberikan tanda khusus agar jarak antar jemaah minimal satu meter.

“Mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya,” imbuhnya.

Panitia juga diimbau untuk tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, hal ini karena kotak yang berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

“Bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19, kami mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha terlebih dahulu,” tambahnya.

Untuk menginformasikan hal tersebut, Kemenag Kabupaten Temanggung sudah melakukan sosialisasi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan juga melalui penyuluh Agama Islam yang ada di setiap KUA yang turun ke lapangan.

Penulis : MC.TMG/Safi;Farida;Ekape
Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait