Sah, Cilacap Miliki Perda Pengarusutamaan Gender

  • 10 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap, oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Cilacap, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, pada Jumat (7/6/2024).

 

Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, menjelaskan, Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan dan program pembangunan nasional. Tujuannya adalah melaksanakan PUG secara keseluruhan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras dan agama.

“Aktualisasi dilakukan, (baik) melalui program maupun kegiatan perencanaan dan penganggaran responsif gender untuk mendukung pembentukan pokja-pokja, sebagaimana tertuang dalam amanat raperda, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan Nasional,” ucapnya dalam pendapat akhir Bupati.

 

Menurut pj bupati, regulasi tersebut menjadi bukti komintmen Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap mengenai pelaksanaan pengarusutamaan gender

 

“Targetnya adalah untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, menghapuskan segala bentuk kekerasan, menghapuskan semua praktek-praktek yang membahayakan, menyadari dan menghargai pelayanan dan pekerjaan, serta memastikan bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan berpolitik, sosial dan ekonomi,” terangnya.

 

 

Pertanggungjawaban 2023
Selain Raperda Pengarusutamaan Gender, pihak eksekutif Pemkab Cilacap juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023.

 

Menurut Muuri, pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah tersebut telah melalui tahapan audit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah.

 

“Yakni pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan selama 25 hari, mulai tanggal 29 Januari sampai dengan 26 Februari 2024, dan pemeriksaan terinci yang dilaksanakan selama 30 hari, dari tanggal 31 Maret sampai dengan 8 Mei 2024,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang telah diperiksa oleh BPK RI berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya.

 

Awaluddin menambahkan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 tersebut merupakan gambaran umum mengenai realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta pencapaian kinerja keuangan daerah, dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2024.

 

“Harapannya, raperda ini dapat segera dibahas dan pada akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” beber Muuri.

Penulis: my, kominfo Cilacap
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait