Sah, 2.361 Tenaga Honorer Kota Pekalongan Jadi PPPK Paruh Waktu,

03 November 2025
Yandip Prov Jateng (1)

KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 2.361 orang tenaga honorer di Pemerintah Kota Pekalongan resmi berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Legalisasi status mereka tertuang di dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekalongan yang diserahterimakan serentak, di instansi mereka masing-masing, Senin (3/11/2025).

Wakil Wali Kota (Wawalkot) Pekalongan, Balgis Diab, berpesan kepada para ASN baru tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya titip pesan kepada teman-teman yang sudah menerima SK PPPK Paruh Waktu, jangan sampai semangatnya menurun. SK ini justru harus memperkuat motivasi kerja dan komitmen untuk berinovasi di tempat tugas masing-masing,” ujarnya, pada acara penyerahan simbolis SK PPPK Paruh Waktu, di Aula Kecamatan Pekalongan Timur.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pekalongan akan melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kinerja PPPK Paruh Waktu.

“SK ini bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal untuk bekerja lebih baik. Tetaplah menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab, karena kinerja akan terus dievaluasi,” tegasnya.

Salah seorang penerima SK, Naili Rizkiyati, berkisah tentang pengabdiannya sebaga tenaga honorer di Pemkot Pekalongan.

“Hampir 20 tahun sya bekerja sebagai tenaga honorer. (Saya) sudah pernah pindah dari Kelurahan Landungsari, beberapa kelurahan di Kecamatan Pekalongan Selatan, dan Kecamatan Pekalongan Barat, dan sekarang di Kelurahan Setono. Alhamdulillah, bersyukur sekali akhirnya dapat SK ini,” tuturnya penuh haru.

Naili berharap kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah awal menuju status menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.

“Harapannya semoga nanti bisa lanjut ke penuh waktu. Untuk honor atau gajinya belum tahu pasti, karena katanya akan dijelaskan dalam surat perjanjian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jumlah tenaga honorer Pemkot Pekalongan yang memenuhi persyaratan sebagai PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.362 orang. Satu orang di antaranya belum menerima Nomor Induk Kepegawaian karena masih menunggu proses finalisasi penyesuaian data nama dan tanggal lahirnya.

Penulis: Dian/Tim Liputan Kominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Skip to content