Rugikan Negara Miliaran, Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

  • 30 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL – Sejumlah 5.312.260 batang rokok ilegal dimusnahkan, di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tegal, Rabu (29/7/2020). Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3.798.265.900 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.507.732.017.

Kepala KPPBC TMP C Tegal, Niko Budhi Darma, mengatakan, BKC illegal tersebut merupakan hasil penindakan KPPBC TMP C Tegal selama semester II tahun 2019. Jutaan batang rokok illegal tersebut dimusnahkan dnegan dengan cara dibakar dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muarareja, Kota Tegal.

Niko menyebut, penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai (BKC) yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara, yaitu dengan menetapkannya sebagai barang milik negara. Selanjutnya, barang sitaan diusulkan penyelesaiannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pemusnahan juga berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal Nomor S-48/MK.6/WKN.09/KNL 05/2019 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Tegal.

Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi, menyampaikan apresiasinya kepada KPPBC TMP C Tegal yang telah melakukan penindakan tegas terhadap peredaran barang illegal di wilayahnya.

“Kantor Bea dan Cukai beserta jajarannya telah konsisten dalam memberantas dengan penindakan barang kena cukai, berupa hasil tembakau ilegal yang beredar di Kota Tegal, dan sekitarnya. Sehingga, barang-barang ilegal tersebut dapat disita, dan pelaku yang tertangkap dapat ditindaklanjuti dengan hukuman pidana,” ucap Wawali Jumadi

Wawali juga menjelaskan, keberhasilan program tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik, dan cepat antara kantor bea dan cukai dengan aparat penegak hukum lainnya. Jumadi mengharapkan agar kerja sama itu terus terjalin demi melindungi industri dalam negeri dan masyarakat luas.

“Tentu tindakan ilegal ini juga berdampak pada kerugian negara. Sebab, rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai bekas, atau pita cukai palsu sehingga tidak membayar pungutan negara sama sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, langkah pemusnahan barang bukti hasil penindakan tersebut sekaligus sebagai bentuk transparansi kinerja kantor bea dan cukai. Selain itu, sebagai upaya pemerintah dalam mengajak masyarakat, dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara ilegal, khususnya dalam kegiatan cukai. Untuk itu, Jumadi meminta KPPBC TMP C Tegal agar terus melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran barang ilegal di masyarakat, bahkan sampai ke tingkat penjual eceran, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi barang kena cukai ilegal,” pungkas Wawali Jumadi.

Penulis:Tm/Kontributor Kota Tegal
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait