RSUD Pandan Arang Boyolali Naik Jadi Tipe B

  • 08 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

BOYOLALI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Kab bupaten Boyolali naik kelas dari tipe C menjadi B pada 2021. Kenaikan kelas rumah sakit dengan misi Melayani dengan Sepenuh Hati itu, dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro, dengan penandatanganan prasasti, pada Sabtu (6/2/2021) malam.

Direktur RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali Siti Nur Rokhmah Hidayati mengatakan, pada 1993 RSUD Pandan Arang Boyolali awalnya ditetapkan menjadi RS tipe C. RSUD ini kemudian terus bergerak mempunyai cita-cita dan mimpi agar lebih maju, bermakna, bermanfaat, dan mempunyai ruang gerak pelayanan terhadap masyarakat yang lebih luas, salah satunya, dengan cara naik kelas.

“Pada penghujung 2019, Tuhan YME mengirimkan pesan kita untuk kita melalui Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pada 2020, seluruh energi, pikiran, dan tenaga, kami curahkan untuk mengeksplotasi ilmu baru ini, dan menyiapkan RSUD Pandan Arang Boyolali sebagai RS rujukan dengan standar Covid-19,” ujarnya, saat dikonfirmasi Minggu (7/2/2021).

Siti menuturkan, pada awal 2020 saat pandemi Covid-19 mulai masuk di Indonesia, RSUD Pandan Arang Boyolali ditunjuk sebagai RS rujukan Covid-19. Karenanya, saat itu pelayanan rumah sakit diprioritaskan dalam penanganan pandemi.

Namun pada awal November 2020, RSUD Pandan Arang mulai mempersiapkan lagi persyaratan yang bisa dipenuhi untuk naik kelas, dan awal Desember mengajukan kenaikan kelas B ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hasil rekomendasi yang keluar pada 13 Januari 2021 menyatakan, RSUD Pandan Arang Boyolali layak naik ke kelas B.

Disinggung mengenai beberapa persyaratan RSUD Pandan Arang Boyolali naik ke kelas B, dijelaskan jumlah tempat tidur pasien minimal lebih dari 200 tempat tidur. Saat ini pihaknya telah memiliki 243 tempat tidur. Kemudian ada beberapa persyaratan lain, seperti ruang ICU harus bisa memenuhi syarat alokasi tempat tidur lima persen untuk pasien dewasa, dan tiga persen untuk pasien anak-anak. Selain itu, ada beberapa persyaratan terkait sarana dan prasarana yang harus sesuai standar dengan rumah sakit kelas B.

Ditambahkan, peraturan yang baru untuk kenaikan kelas RS tidak berbasis kompentensi. Namun, RS harus mampu memenuhi persyaratan jumlah tempat tidur pasien, dan fasilitas ICU yang sesuai standar. Fasilitas gedung dan sarana prasarana juga harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

“Kalau kompetensinya tidak dijadikan syarat utama. Namun, kebetulan kami naik ke tipe B ini, ada pelayanan baru di RS Pandan Arang, yakni pelayanan jantung untuk menambah kekuatan baru untuk bersaing dengan RS tipe B lainnya,” katanya.

Bupati Boyolali, Seno Samodro mengapresiasi kerja keras RSUD Pandan Arang Boyolali yang naik kelas dari tipe C ke B. Ia berpesan, meskipun RSUD Pandan Arang Boyolali berprestasi, tetapi yang terpenting adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami minta teruskan prestasimu, tetapi jangan lupa fungsi sosialnya lebih yang harus diutamakan. RSUD di Boyolali sekarang ada tiga, nanti jika ada 10 RS swasta lagi di Boyolali akan lebih bagus lagi untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Penulis : Kontributor Boyolali
Editor: WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait