Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Rembang Sepakat Wujudkan Penerimaan Murid Baru yang Bersih dan Berkeadilan
- 29 Apr
- Yandip Jateng Prov (3)
- No Comments

REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang bersama jajaran instansi vertikal berkomitmen mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta bebas dari diskriminasi.
Bupati Rembang, Harno menyampaikan, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan SPMB sesuai dengan aturan atau regulasi. Menurutnya, komitmen tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah, dalam memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan secara adil.
“Kami atas nama instansi dan beserta seluruh komponan yang terkait di dalamnya, baik secara personal maupun jabatan menyatakan mendukung pelaksanaan SPMB, sesuai dengan aturan dan atau regulasi, sehingga dapat mewujudkan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi,” terang bupati, pada penandatanganan komitmen tersebut, di ruang rapat bupati setempat, Senin (28/4/2025).
Disampaikan, SPMB tahun ajaran 2025/2026 ini akan dilaksanakan melalui empat jalur. Yakni meliputi domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pendaftaran akan dilakukan secara daring, kecuali beberapa sekolah yang masih melakukan pendaftaran luring.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Sutrisno menjelaskan, jalur domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru, yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kalau ada irisan wilayah yang berada di antara sekolah satu dengan yang lain, maka masing-masing kepala sekolah akan saya kumpulkan dan rembugan. Jadi, tidak ada istilah rebutan murid,” bebernya.
Sedangkan jalur afirmasi, lanjutnya, adalah jalur dalam penerimaan murid baru, yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas. Sementara jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi yang memiliki prestasi di bidang akademik, dan/atau nonakademik. Jalur ini dikecualikan untuk jenjang SD.
“Punya prestasi, berarti dia bisa ke sekolah mana saja,” terangnya.
Sutrisno menambahkan, yang terakhir adalah jalur mutasi, yaitu jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali, dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Dia berharap, penandatanganan komitmen tersebut menjadi landasan kokoh bagi pelaksanaan SPMB yang berintegritas, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Rembang.
“Semoga semangat siswa semakin meningkat dan berprestasi, karena anak berprestasi mendapat keuntungan memilih sekolah,” tandasnya.
Penulis: Mifta Kominfo Rembang
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng