Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Rembang dan Jepara Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI
- 04 Dec
- Yandip Jateng Prov (4)
- No Comments
REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang meraih penghargaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, kepada Bupati Rembang Abdul Hafidz, di Hotel Quest, Semarang, Senin (2/12/2024).
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Rembang, Heru Susilo menyampaikan, Pemkab Rembang memperoleh nilai total 98,90 dari tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai. Dinsos PPKB mencatatkan skor tertinggi, yakni 100. Adapun enam OPD lainnya, yakni Puskesmas Pancur meraih nilai 99,65, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (99,30), Dinas Kesehatan (99,16), Puskesmas Sulang (99,08), Dinas Pendidikan (97,72), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (97,40).
Disampaikan, ada tujuh OPD yang menjadi objek penilaian oleh Ombudsman. Ketujuh OPD tersebut mewakili beberapa jenis layanan publik, yaitu barang, jasa, dan administrasi.
“Ada empat dimensi penilaian, yakni dimensi input yang meliputi kompetensi pelaksana dan sarana prasarana, dimensi proses yang mencakup standar pelayanan, mekanisme prosedur, tarif, hingga produk layanan. Dimensi ketiga, output, mencakup persepsi masyarakat terhadap administrasi petugas, produk layanan, dan indeks kepuasan masyarakat. Keempat, dimensi pengaduan, yakni kemudahan akses untuk mengadu serta tindak lanjut dari aduan tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo menambahkan, penilaian oleh Ombudsman tidak hanya berbasis teori dan administrasi, tetapi juga mencakup verifikasi langsung di lapangan. Ombudsman datang langsung ke Rembang untuk mengecek pelaksanaan pelayanan, termasuk meminta bukti dan data pendukung.
“Misalnya, membuka gerai pelayanan permintaan BPJS yang dibiayai APBD di Mal Pelayanan Publik. Selain itu, kami juga merespon cepat aduan masyarakat yang masuk melalui kanal Wadul Bupati dan lainnya,” ujar Prapto, saat dihubungi, Selasa (3/12/2024).
Menurutnya, penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi jajarannya, untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, ia mengakui, tantangan besar tetap ada dalam mempertahankan nilai sempurna tersebut.
Kinerja pelayanan publik dinilai terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Jepara juga diganjar penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024 oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan nilai 96,79.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara melalui Asisten Administrasi Umum Ronji menyampaikan, lokus penilaian di Kabupaten Jepara meliputi enam unit kerja, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Puskesmas Kedung I, dan Puskesmas Batealit.
Disampaikan, kualitas penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Jepara terus meningkat positif dari tahun ke tahun. Hasil Penilaian Ombudsman pada 2022, Jepara memperoleh nilai 88,79. Selanjutnya pada 2023, memperoleh nilai 90,76, dan pada 2024 naik menjadi 96,79.
Ronji berharap, penghargaan yang diterima dapat memberikan motivasi untuk lebih meningkatkan pelayanan publik, sehingga menjadikan Kabupaten Jepara semakin lebih baik lagi.
“Harapannya, dengan prestasi yang sudah kita raih, pelayanan masyarakat lebih baik lagi, sehingga masyarakat terlayani dengan baik dan pulang membawa senyum,” kata Ronji.
Menurutnya, yang terpenting tidak hanya sekedar angka, tetapi melalui penghargaan tersebut, masyarakat bisa terlayani dengan baik dan puas terhadap pelayanan yang dihadirkan.
Penulis: Mifta, Kominfo Rembang/Diskominfo Jepara, Asrorur
Editor: Di, Diskominfo Jateng