Rekam dan Cetak KTP Sudah Bisa Dilayani di Kecamatan

  • 22 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik di Jepara, kini bisa dilakukan di kantor kecamatan. Dari 16 kecamatan di Jepara, hanya Karimunjawa yang peralatan KTP elektroniknya belum terpasang.

“Kecuali di Karimunjawa, proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik di kantor kecamatan sudah bisa dilaksanakan. Sudah kami mulai sejak 23 Juni 2020 yang lalu,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara Sri Alim Yuliatun, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2020).

Terkait kapan rencana pemasangan alat di Kecamatan Karimunjawa, Alim menyampaikan, masih menunggu situasi dan kondisi.

“Kita masih melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Selain soal jarak yang terpisah laut, juga menyangkut infrastruktur lain, termasuk kesiapan jaringan,” kata Alim.

Disampaikan, warga yang memerlukan pelayanan, cukup datang ke kantor kecamatan dengan membawa kartu keluarga. Baik itu untuk pemohon KTP pemula, permohonan cetak ulang karena rusak, hilang, ataupun ada perubahan data.

“Kalau menyangkut perubahan data atau hilang, tentu harus ada dokumen pendukung. Misalnya semula belum menikah, lalu sudah menikah, maka harus ada dokumen buku nikah yang ditunjukkan. Yang KTP-nya hilang pun harus menujukkan surat laporan kehilangan dari kepolisian,” terangnya.

KTP elektronik untuk permohonan karena hilang, rusak, atau perubahan data, lanjut Alim, bisa langsung jadi. Sedangkan untuk pemohon pemula, harus menunggu proses penunggalan, atau semacam validasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI, biasanya selama 1 hari. Setelah jadi, petugas pelayanan di kecamatan akan menghubungi pemohon untuk mengambil KTP-nya.

Disampaikan, sejak awal pemasangan peralatan di setiap kecamatan, pihaknya telah menyiiapkan 250 blangko KTP eletronik. Petugas membuat laporan perkembangan stok blangko ini ke Disdukcapil untuk memastikan persediannya selalu ada.

“Upaya kami mendekatkan pelayanan ini juga agar warga yang butuh pelayanan semakin dimudahkan. Tak hanya mudah, tapi juga cepat, murah karena dekat, dan semakin menjamin akurasi data kependudukan. Seluruh pelayanan ini gratis. Jangan mau dibohongi siapapun,” imbuhnya.

Meski pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik sudah dilakukan di kecamatan, lanjutnya, pelayanan di kantor induk Disdukcapil tetap diberikan. Bahkan satu titik tambahan akan diberikan juga di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jepara. Mal ini berada di lantai 1 Gedung OPD Bersama yang berada di komplek Pemda Jepara. Letaknya berada di selatan Pendopo RA Kartini, atau depan Masjid Agung Baitul Makmur, Jepara.

Penulis : Sulismanto
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait