Realisasi Pajak Kota Pekalongan Lampaui Target

  • 28 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Terhitung sejak Januari hingga minggu ketiga November 2020, realisasi pajak daerah Kota Pekalongan mencapai Rp69,5 miliar atau 103,7 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp65,19 miliar.

Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz menyampaikan data tersebut saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pajak Daerah Kota Pekalongan Tahun 2020, di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Kamis (26/11/2020). Bahkan, terjadi kenaikan jumlah perolehan pajak selama empat tahun terakhir.

 

“Dalam hal capaian PAD dari sektor pajak daerah, sebagaimana dilaporkan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan, kita telah berhasil mengupayakan adanya peningkatan realisasi pajak daerah sebesar Rp34,4 miliar selama kurun waktu 4 tahun terakhir,” beber wali kota.

Saelany menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pejuang pendapatan pajak daerah, dan seluruh wajib pajak atau wajib pungut pajak yang telah mendukung pemerintah dalam upaya meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun di tengah pandemi, para wajib pajak tetap memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga negara, bahkan meski perekonomian lesu karena terdampak  pandemi Covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan,  R Doyo Budi Wibowo, menyampaikan, selama ini pihaknya Pekalongan telah mengupayakan optimalisasi PAD dari berbagai sektor, yakni  pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan sah lainnya.

Doyo menyebutkan, beberapa objek pajak sudah melampaui target yang ditetapkan, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 133 persen, BPHTB 112 persen, reklame 101 persen, retribusi 112 persen, dan pajak Air Tanah sebesar 112 persen. Besarnya capaian penerimaan pajak yang berhasil melampaui target ini merupakan hasil dari berbagai upaya yang digencarkan oleh BKD kepada wajib pajak, di antaranya selalu intens dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat selaku wajib pajak melalui kegiatan sosialisasi, pemberian stimulus bebas denda administratif keterlambatan pembayaran PBB, dan berbagai upaya lainnya.

“(Kekurangannya) masih terus kami upayakan agar bisa tercapai hingga akhir tahun ini baik dengan pendekatan yuridis dan teknis,” tandasnya.

Perolehan PBB, lanjut Doyo, per pertengahan November 2020 bahkan mencapai nominal Rp13 miliar, sedangkan targetnya sebesar Rp10 miliar.

Menurut Doyo, keberhasilan tersebut adalah buah kepatuhan para Wajib Pajak (WP)  dalam membayar pajak meski pandemi Covid-19 melanda. Selain itu, kesuksesan tersebut juga merupakan hasil dari berbagai kemudahan yang diberikan BKD Kota Pekalongan, seperti pemberian stimulus bebas denda administratif keterlambatan pembayaran PBB.

“Hal ini patut diapresiasi, terlebih kami juga memberikan fasilitasi pembebasan denda administratif, sehingga mereka yang punya denda keterlambatan membayar bisa mengajukan penghapusan denda,” ujar Doyo.

 

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul_Diskominfo Jateng

Berita Terkait