Ratusan Reklame Tak Berizin Ditertibkan

  • 04 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo menurunkan ratusan reklame tanpa izin, dalam operasi nonyustisial yang digelar sejak dua minggu lalu di kawasan kabupaten Wonosobo.
Kabid Trantib Satpol PP Wonosobo, Hermawan Animoro, Selasa (2/3/2020) mengungkapkan operasi menyasar pada pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga maupun memulihkan ketertiban umum terhadap pelanggaran Perda serta ketentraman masyarakat.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 455 buah reklame diamankan. Terdiri dari baliho besi, neon box, banner serta spanduk yang tidak berizin, pemasangan yang tidak sesuai aturan maupun reklame yang habis masa izin dan pajaknya.
“Dari keseluruhan reklame yang kami amankan, terbanyak reklame yang tidak berizin. Disusul reklame yang pemasangannya tidak sesuai aturan, dan terakhir reklame yang habis masa izin maupun pajaknya, termasuk papan reklame yang sudah tidak layak dan dapat membahayakan pengguna jalan,” sebut Hermawan.
Menurutnya, sesuai Perda Nomor 2 tahun 2016, pemasangan reklame tidak boleh dilakukan dengan cara melintang jalan, dipaku di pohon, dipasang pada tiang listrik atau telepon, maupun dipasang pada fasilitas umum lainnya. Reklame juga harus dilengkapi dengan stiker izin dan stiker pajak yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui papan pengumuman maupun media sosial agar setiap pemasangan reklame memperhatikan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Hermawan, operasi yang digelar Satpol PP ini, selain untuk menjaga ketertiban, juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor reklame.
“Operasi ini untuk memulihkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda Kabupaten Wonosobo. Juga untuk menertibkan pengusaha-pengusaha yang berusaha menghindari kewajiban membayar pajak serta retribusi reklame,” tandasnya.
Sebagai tindaklanjut operasi tersebut, Hermawan mengaku pihaknya akan lebih mengintensifkan kegiatan sosialisasi serta penegakan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Wonosobo yang tertib dan pro investasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang bermaksud melakukan promosi melalui iklan dan reklame untuk mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menjalankan kewajiban membayar retribusi maupun perizinan reklame,” pungkasnya.

Penulis: Danang – Diskominfo Kabupaten Wonosobo
Editor: dnk/Diskominfo Prov Jateng

Berita Terkait