Raperda Tentang RT RW Kendal Akhirnya Disetujui Bersama

  • 16 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Dua Raperda disetujui bersama dalam rapat paripurna DPRD Kendal yang digelar di ruang paripurna pada Rabu (15/1/2020). Dua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Kendal No 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal.

Bupati Kendal Mirna Annisa dalam sambutan tertulis yang disampaikan Wakil Bupati Masrur Masykur mengatakan, dengan disetujui bersama dua raperda ini diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dan penyelenggaraan pemerintahan di Kab Kendal, karena telah didukung regulasi yang dibutuhkan. “Terima kasih terutama kapada Anggota DPRD Kendal dan tim Pansus atas kerja samanya, sehingga dua Raperda ini bisa disetujui bersama,” ucapnya.

Dikatakan, bahwa persetujuan dua Raperda ini merupakan bagian dari 13 Raperda yang telah dibahas dalam  waktu yang sama oleh Pansus I, II dan III DPRD Kabupaten Kendal. Ada satu Raperda yang tidak disetujui oleh Pansus I, yaitu Raperda tentang Penggantian Lambang Daerah Kabupaten Kendal.

“Dengan demikian masih terdapat 8 Raperda yang belum dapat dilakukan persetujuan bersama dengan berbagai pertimbangan dan memerlukan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah sesuai yang diatur dalam Pasal 87 jo Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 tahun 2015 tentang Pemebentukan Produk Hukum Daerah dan Perubahannya,” jelasnya.

Ketua Pansus 3 DPRD Kendal, Munawir  berharap, setelah Perda RTRW ditetapkan agar benar-benar dipatuhi. Seperti dalam hal pemberian izin penambangan galian C harus benar-benar selektif dan ketat. Pengusaha galian C juga harus melaksanakan reboisasi di area penambangan setelah selesai melakukan penambangan. Alih fungsi lahan pertanian juga harus mematuhi LP2B. “Jika ada alih fungsi yang melanggar PL2B harus segera dihentikan. Juga bagi penambang harus melaksanakan reboisasi, jangan ditinggalkan begitu saja,” ujarnya. ( Kominfo Kendal / heDJ )

Berita Terkait