Raperda Penyertaan Modal Kota Tegal Siap Dibahas Dewan

  • 06 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA TEGAL – Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal setuju untuk melanjutkan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal ke PT Bank Jateng. Raperda tersebut diajukan sehari sebelumnya oleh Pemerintah Kota Tegal, bersamaan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan; dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Persetujuan seluruh fraksi DPRD Kota Tegal tersebut disampaikan pada acara Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Tegal tentang Usulan Tiga Raperda Kota Tegal, Kamis (5/3/2020) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Tegal. Selanjutnya, raperda tersebut akan dibahas pada alat kelengkapan dewan. Meskipun demikian, beberapa Fraksi, seperti Fraksi Gerindra, Golkar, dan PKS, menyampaikan beberapa catatan.

Mohammad Sefrudin dari Fraksi Gerindra berharap penambahan modal ini mampu membantu permodalan pedagang kecil dan UMKM, juga perlu dijajaki kemungkinan pinjaman tanpa jaminan kepada para pedagang kecil/UMKM.

“Fraksi Partai Gerindra menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah tersebut Untuk Dilakukan Pembahasan Lebih Lanjut,” tutur Sefrudin.

Sementara itu, Sugiyono dari Fraksi Golkar berharap regulasi tersebut dapat mempermuda para pengusaha di kota Tegal untuk memperoleh pinjaman permodalan sehingga dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih besar. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi Kota Tegal dapat meningkat, membuka lapangan kerja, serta menarik minat pengusaha luar daerah untuk berinvestasi di kota Tegal.

Lain halnya dengan Amiruddin dari Fraksi PKS yang menyampaikan bahwa penyertaan modal untuk PT Bank Jateng harus dilakukan dengan cermat dan melalui kajian yang lebih mendalam.

“Jangan sampai penambahan modal oleh Pemerintah Kota Tegal pada PT Bank Jateng akan membebani defisit anggaran Pemerintah Kota Tegal itu sendiri,” ujar Amiruddin.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tegal, seperti yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi, dalam Paparan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PT Bank Jateng akan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar 1,16%. Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang dialokasikan untuk penyertaan modal sebesar 42,300 miliar rupiah, maka pada tahun 2020-2023 alokasinya ditingkatkan menjadi 48,374 miliar rupiah.

Jumadi menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Untuk itulah diperlukan adanya regulasi daerah yang mengatur lebih jelas tentang penyertaan modal dari Pemkot Tegal kepada PT Bank Jateng.

Penulis: Tm/ Kontributor Kota Tegal
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait