Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Ramadan, Jam Kerja ASN Diubah
- 27 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang menerapkan aturan pengurangan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Bila pada hari biasa, para ASN bekerja selama delapan jam sehari, selama Ramadan ini jam kerja mereka berubah menjadi tujuh jam sehari. Total durasi kerja ASN selama Ramadan adalah 32,5 jam seminggu. Pengurangan waktu kerja ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan, bagi ASN Pemkot Magelang yang berkerja selama lima hari kerja, maka rincian adalah setiap Senin dan Selasa selama 7,5 jam, setiap Rabu dan Kamis selama tujuh jam, dan Jumat selama 3,5 jam.
“Senin dan Selasa masuk pada pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Kemudian Rabu dan Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB, lalu pada Jumat masuk pukul 07.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB,” katanya, di kantornya, Sabtu (25/4/2020).
Selain pengurangan jam kerja, Pemkot Magelang turut memperpanjang masa bekerja di rumah alias work from home (WFH) bagi para ASN. Sesuai SE Menteri PAN RB Nomor 50 Tahun 2020, jam kerja di rumah diperpanjang hingga pertengahan Mei 2020. Tujuannya, untuk mengurangi risiko penularan virus tersebut.
Joko memaparkan, dalam ketentuan tersebut, tidak seluruh ASN atau pejabat yang bisa bekerja di rumah. Kepala dan sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan sekretaris kecamatan, tetap harus masuk kantor setiap hari. Begitu pula dengan para kepala sekolah beserta minimal satu orang pejabat pengawas di sekolah tersebut harus bekerja dari kantornya setiap hari.
“Pimpinan instansi atau OPD dan unit kerja agar melaksanakan ketentuan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 H, mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah (WFH) sesuai target kinerja masing-masing,” tandas Joko.
Pemerintah juga melarang seluruh ASN dan keluarga mereka untuk melakukan perjalanan luar kota dalam rangka mudik Idulfitri tahun ini. ASN yang melanggar akan dijatuhi sanksi tegas. Sanksi disesuaikan dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagi ASN yang terbukti melanggar bisa dijatuhi hukuman mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga penundaan kenaikan gaji berkala.
Penulis: Pro/Kontributor Kota Magelang
Editor: Tn/Diskominfo Jateng