Rabu Ini, Dindukcapil Temanggung Terapkan Pencetakan Adminduk Baru

  • 01 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Pencetakan sejumlah Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti akta dan Kartu Keluarga (KK), termasuk di Kabupaten Temanggung, bakal mengalami perubahan. Jika sebelumnya pencetakan dokumen tersebut menggunakan kertas security printing atau kertas hologram berwana biru, akan berubah menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung Satria Indra Basuki, saat sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, di Ruang Aula Dindukcapil Temanggung, Selasa (30/06/2020).

Menurutnya, perubahan itu tidak hanya berlaku di Kabupaten Temanggung, tetapi juga diberlakukan di seluruh Dindukcapil se-Indonesia, sesuai Permendagri Nomor 109 tahun 2019. Karenanya, pihaknya menyelenggarakan sosialisasi yang diikuti Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan dari seluruh kecamatan.

“Sosialisasi hari ini kita laksanakan sebagai tindak lanjut Permendagri yang diikuti oleh 20 Kecamatan mewakili Camat sebagai perpanjangan tangan dari Dindukcapil,” ungkapnya.

Ditambahkan, pencetakan dengan sistem baru akan dilaksanakan mulai Rabu, 1 Juli ini. Di tengah pandemi Covid-19, Dindukcapil Kabupaten Temanggung pun tetap menjalankan pelayanan yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Temanggung Gandem, yang bisa diunduh melalui Playstore dari smartphone android.

Indra mengatakan, meskipun berbagai pelayanan bisa dilakukan secara online, akan tetapi tidak menutup kemungkinan diadakannya pelayanan secara konvensional bagi pemohon yang mengalami kendala atau kesulitan. Sehingga Dindukcapil Temanggung tetap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia menambahkan, sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan tertib administrasi, Dindukcapil akan membuka kembali pelayanan perekaman retina dan sidik jari bagi masyarakat yang mengajukan pembuatan KTP Elektronik baru. Untuk mengantisipasi banyaknya antrean, Dindukcapil akan membatasi jumlah pelayanan yaitu sebanyak 20 pemohon per hari, dengan menggunakan sistem antrean secara online melalui aplikasi Temanggung Gandem.

“Untuk meminimalisasi risiko, kita akan mempersiapkan petugas dengan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu pemohon juga harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan dan kita lakukan pengecekan suhu badan sebelum memasuki ruangan,” pungkasnya.

Penulis : Safi/Farida/Ekape, MC Tmg
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait