Puskesmas Kendal Akan Berubah Jadi BLUD

  • 05 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Puskesmas di Kabupaten Kendal akan berubah statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan perubahan status tersebut, puskesmas harus senantiasa menjadi pelayan terdepan kesehatan masyarakat.

 Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Moh Toha menyampaikan, setelah berubah status menjadi BLUD, puskesmas harus meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Mengingat Puskesmas berkonsentrasi pelayanan, antara lain mencakup edukasi kesehatan serta pencegahan dan deteksi dini penyakit.

“Masyarakat tahunya pergi ke Puskesmas untuk berobat sehingga pelayanan kesehatan pada masyarakat jangan sampai terkendala regulasi (aturan). Puskesmas bisa fleksibel dalam mencurahkan pelayanan kesehatan setelah menjadi BLUD,” ujar Sekda pada Rapat Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Pelaksanaan BLUD UPTD Puskesmas di Ruang Merak Tirto Arum Baru Kendal, Rabu (4/3/2020).

Toha menambahkan,  status BLUD memberikan Puskesmas fleksibilitas dikecualikan dari aturan pengelolaan keuangan yang berlaku umum, namun harus tetap ada aturan main. Selain itu, dengan peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran pengelolaan keuangannya bisa dipertanggungjawabkan dan lebih efisien.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Ferrynandon RAD Bonay menyampaikan, kalau fungsi puskesmas fokus pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif atau pengobatan maka orientasinya adalah pembayaran layanan kesehatan. Sedangkan kalau konsentrasinya lebih pada upaya promotif dan preventif, maka orientasi puskesmas akan lebih pada keberhasilan program kerja.

“Sehingga Puskesmas memang tetap pada ketetapan semula sebagai lembaga kesehatan promotif dan preventif,” katanya.

Salah satu Kepala Puskesmas, Huda mengungkapkan, jajaran yang dipimpinnya mengharapkan segera terbentuk adanya payung hukum yang bisa menjadi pijakan berdirinya BLUD Puskesmas.

“Sebaiknya payung hukum dipercepat dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak terkait,” ujarnya.

Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kemasyarakatan RR Astuti Watiningrum dalam kesempatan tersebut mengajak semua OPD terkait, stake holder untuk segera mewujudkan BLUD Puskesmas dengan koordinasi dan sinkronisasi, terutama dalam penyiapan payung hukumnya sehingga pelayanan kesehatan terdepan yang dilakukan Puskesmas yang profesional dan berkualitas segera bisa dirasakan masyarakat.

Diketahui ada 8 Perbub terkait BLUD namun diperlukan 8 Perbup lagi yang harus disahkan sebelum BLUD Puskesmas bisa segera terbentuk. Keberhasilan implementasi BLUD Puskesmas membutuhkan pemahaman konsep BLUD yang benar, penyiapan regulasi dan instrumen pendukung serta peningkatan kapsitas SDM, mindset dan enterpreunership oleh stakeholder.

Penulis : Kominfo / heDJ

Editor : Di, Diskominfo Jateng*P

Berita Terkait