PTSL 2019, Rembang Ditarget 60 Ribu Peta Bidang Tanah

  • 30 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau (PTSL) 2019 disosialisasikan di Kabupaten Rembang, Selasa (29/1/2019). Bertempat di aula lantai 4 Kantor Bupati Rembang , kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Rembang yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Harian Bupati Rembang dan sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kepala Desa yang desanya menjadi sasaran program PTSL 2019.

Wakil Bupati dalam kesempatan itu mengingatkan kepada Para Kepala Desa agar menjauhi yang namanya pungutan liar. Harus sesuai apa yang tersirat di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri dalam pengurusan pra sertifikat , pemerintah desa dapat memungut biaya maksimal Rp.150 ribu.”Ada pungutan yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri,Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, harus diketahui diantaranya pembiayaan pendaftaran dokumen pendukung,biaya materai, patok dan biaya transportasi dan saksi, itu tak lebih dari Rp.150 ribu sesuai kesepakatan musyawarah desa. Ada yang polanya masuk di dalam pembiayaan APBDes, ” terangnya.

Terkait pembiayaan tersebut, Wabup meminta agar pihak- pihak berwenang gencar melakukan sosialisasi terutama kepada pemilik tanah. Sedangkan biaya ukur, panitia pemeriksa tanah, blangko sertifikat sampai pengadaan sertifikat sudah digratiskan karena dibiayai oleh BPN.

Kepala BPN Rembang, Darmanto mengungkapkan Rembang 2019 ini ditarget 60 ribu peta bidang tanah dan 44 ribu Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Jumlah tersebut diperuntukkan bagi 65 desa yang tersebar di 14 Kecamatan.“Tak lama lagi pihaknya akan menerjunkan tim penyuluh ke tiap desa,” ujarnya.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Berita Terkait