Propemperda 2024 Diubah, Purbalingga Tambah 5 Raperda Prioritas

  • 26 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga menyepakati perubahan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, yakni penambahan lima rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyampaikan, Propemperda tahun 2024 sebelumnya telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Purbalingga Nomor 170-15 Tahun 2024. Di dalamnya terdapat 17 rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 6 rancangan peraturan daerah prioritas, 3 rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka, dan 8 rancangan peraturan daerah luncuran tahun 2023.

“Selanjutnya dari 17 Raperda tersebut terdapat 6 rancangan peraturan daerah yang saat ini telah ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Bupati Tiwi, sapaan akrabnya, dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat lembaga legislatif tersebut, Jumat (24/2/2024).

Dituturkan, enam raperda luncuran yang perlu diganti karena sudah ditetapkan jadi perda adalah Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, lalu Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Selanjutnya, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.

Lebih lanjut, kelima raperda tambahan sekaligus pengganti enam raperda tersebut, adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Purbalingga Kepada BUMD dan PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga. Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKMD/LKMK) di Kabupaten Purbalingga, Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045.

Bupati pun menjelaskan maksud dan tujuan pengusulan setiap regulasi tersebut.

“Raperda perubahan penyertaan modal Pemda kepada BUMD ini diusulkan dalam rangka mendukung Kabupaten Purbalingga, sebagai salah satu penerima proyek pengembangan sistem pertanian terpadu, di daerah dataran tinggi (upland),” bebernya.

Raperda Penyertaan Modal Pemda kepada PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira, imbuh Tiwi, diharapkan dapat memperkuat permodalan PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira pada 2025 – 2029.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah diusulkan dalam rangka mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi,” lanjutnya.

Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017, ujar Tiwi, dibutuhkan karena adanya perubahan regulasi di atasnya, selanjutnya pengaturan mengenai LKMD/LKMK cukup diatur melalui peraturan bupati.

Terakhir, Raperda tentang RPJPD Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045 diusulkan mengingat Perda Nomor 1 tahun 2029 tentang RPJPD Kabupaten Purbalingga tahun 2005-2025 akan segera berakhir sehingga perlu diganti.

Penulis: Gn, Prokompim Purbalingga/ DHS, Kominfo Purbalingga
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait