PPKM Level 4, Warung Makan Boleh Dibuka Sampai Pukul 9 Malam

  • 24 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan memperbolehkan para pemilik warung makan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain warung makan, para pedagang kaki lima, binatu, toko kelontong, dan usaha kecil lainnya boleh buka dengan pembatasan waktu yang sama, serta kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Informasi tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, melalui Instruksi Walikota Pekalongan Nomor 7 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Pekalongan. Menurutnya, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

“Warung makan, kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, maupun di pusat berbelanjaan, atau mal, dan pada lokasi tersendiri dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, dengan protokol kesehatan secara ketat, dan waktu makan untuk setiap pengunjung maksimal 30 menit,”, beber wali kota saat ditemui di kantornya, Rabu (21/7/2021).

Selain pelonggaran aktivitas usaha mikro dan kecil, imbuhnya, jam operasional supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal tetap ditutup penuh, kecuali akses keluar masuk restoran dan swalayan.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall /pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelas Aaf.

Khusus sektor kritikal, Aaf menjelaskan, pelaksanaan kerja dapat dilakukan secara penuh alias 100 persen dari jumlah karyawan. Bahkan, apotek dan toko obat didorong untuk membuka layanan selama 24 jam.

“Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan terutama untuk kebutuhan masyarakat, distribusi pokok, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/ hewan peliharaan, pupuk, bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100 persen (jumlah) staf. Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen,” ujarnya.

Ditambahkan, beberapa sektor diizinkan untuk beraktivitas dengan kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah karyawannya, yakni sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor yang dibuktikan dengan contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf, untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran,” ungkap Wali Kota Aaf.

Selain sektor-sektor tersebut, lanjutnya, kegiatan di bidang nonesensial wajib menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home – WFH) sebanyak 100 persen dari jumlah karyawannya. Bahkan, pembelajaran tingkat KB hingga perguruan tinggi tetap dilakukan secara daring. Pembatasan juga diberlakukan di tempat ibadah. Para pengelola tempat ibadah diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan/peribadatan di dalam tempat ibadah. Masyarakat diminta untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di dalam rumah masing-masing.

Tak hanya itu, seluruh fasilitas publik, kecuali terkait dengan sektor kesehatan, juga masih ditutup sementara. Penyelenggaraan kegiatan seni budaya, termasuk resepsi pernikahan juga masih ditiadakan, baik saat PPKM Darurat, maupun PPKM Level 4 saat ini.

Meskipun demikian, transportasi umum diperbolehkan untuk beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

 

Objek Wisata Ditutup

Tak hanya tempat ibadah dan mal yang dinyatakan tertutup bagi masyarakat, seluruh sestinasi wisata di wilayah Kota Pekalongan juga masih ditutup hingga status PPKM Level 4 dicabut. Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dinparbudpora) setempat, Sutarno. Penutupan sementara diberlakukan hingga 25 Juli 2021 sembari menunggu perkembangan kondisi terkini.

Kepala Dinparbudpora menyatakan, penutupan objek wisata dilakukan guna menekan lonjakan kasus Covid-19. Sebab, tempat wisata identik dengan mendatangkan orang yang berpotensi terjadi kerumunan, sehingga dikhawatirkan bisa menjadi sumber penularan Covid-19.

Sutarno mengaku, pandemi berdampak cukup siginifikan bagi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor wisata. Meskipun begitu, kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat dan wisatawan tetap merupakan faktor yang lebih penting daripada PAD. Untuk itu, pihaknya secara rutin memantau penerapan aturan tersebut dengan terjun langsung ke seluruh destinasi wisata di Kota Pekalongan. Ia berharap, warga patuh dan disiplin untuk menerapkan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya.

 

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait