PPKM Level 4, Penerima BST dan PKH Dapat Tambahan Bantuan Beras

  • 05 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

KOTA PEKALONGAN – Setiap penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Pekalongan menerima tambahan beras sebanyak 10 kilogram. Bantuan tersebut akan diberikan secara bertahap.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan, Budiyanto, menjelaskan, tambahan bantuan tersebut sebagai bentuk perlindungan dan jaminan sosial, bagi masyarakat di wilayah yang terdampak oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Budiyanto merinci, alokasi penerima bantuan tambahan beras dari Bulog sebanyak 25.988 keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kota Pekalongan. Mereka terdiri dari 11.829 KPM PKH dan 14.159 KPM BST.

“Dari Bulog bekerja sama dengan transporter dan langsung dikirim ke rumah-rumah penerima. Bantuan beras dari Bulog bagi penerima BST, PKH, maupun Program Sembako sudah mulai disalurkan. Kalau bantuan BST melalui Kantor Pos, diantar langsung ke rumah penerima dalam bentuk uang dan beras,” bebernya saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.

Pihaknya berharap, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga terdampak PPKM dalam mengurangi beban perekonomian mereka.

Pendaftaran BPUM Dibuka

Sementara itu, pemerintah membuka pendaftaran peserta bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) alias Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 3 periode Agustus 2021. Setiap peserta nantinya akan menerima bantuan senilai Rp1,2 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Joko Purnomo, mengungkapkan, pendaftaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor 978.1/108 tanggal 28 Juli 2021, perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah.

“Pendaftaran Banpres BPUM dibuka kembali secara online mulai tanggal 1-5 Agustus 2021. Pendaftaran online bisa dilakukan pada hari Minggu-Kamis pukul 06.00-18.00 WIB,” tutur Joko, saat dikonfirmasi lewat telepon, Senin(2/8/2021).

Menurut Joko, BPUM Tahap 3 berjalan selama tiga bulan, sejak Juli hingga September. Bantuan ini hanya disalurkan kepada pelaku usaha yang belum pernah menerima Banpres BPUM 2021, dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Adapun syarat penerima bantuan tersebut, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik Kota Pekalongan, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK, NIB, atau Surat Keterangan Usaha, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Lebih lanjut, warga bisa melakukan pendaftaran secara daring melalui link tinyurl.com/bpum2021kotapkl. Selanjutnya, para pendaftar diwajibkan mengumpulkan berkas persyaratan ke Kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan saat waktu operasional kantor.

 

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait