PPID Desa Siap Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

  • 03 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Sebanyak 90 sekretaris desa mengikuti kegiatan sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) desa menuju keterbukaan informasi publik di Gedung Ghradika Bina Praja, Rabu (3/6/2020). Sosialisasi dibagi menjadi tiga tahap, masing-masing diikuti 30 orang, dengan penerapan protokol Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono menyampaikan, saat ini banyak orang takut dengan keterbukaan, namun dengan adanya keterbukaan justru akan menciptakan ketenangan dan kenyamanan. Artinya dengan keterbukaan akan mengeliminasi kedatangan pemohon informasi, sebab informasi sudah tersedia dan mudah diakses oleh siapa saja.

“Yang utama dalam pelaksanaan PPID harus berawal dari niat dan semangat untuk menuju keberhasilan. Mengingat saat ini masyarakat semakin cerdas, maka pemdes sebagai PPID desa agar bersungguh sungguh melaksanakan keterbukaan publik,” tegas Singgih saat membuka sosialisasi tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak Endah Cahyarini menyampaikan, kebanyakan badan publik mengalami kesulitan ketika ada permohonan informasi terkait penggunaan anggaran atau informasi pengadaan barang dan jasa. Karenanya, pada sosialisasi itu, pihaknya menghadirkan Kades Wonokerto yang telah menerapkan keterbukaan informasi pada website-nya, dengan memberikan seluruh informasi terkait pengunaan dana desa. Desa Wonokerto pun menjadi satu-satunya desa yang meraih KIP Award 2019 kategori Badan Publik Desa Menuju Informatif.

“Pada kesempatan ini dihadirkan Pak Kades Wonokerto Kecamatan Karangtengah, yaitu Bapak Bambang Kuntoro sebagai motivator, untuk meyakinkan bahwa dengan keterbukaan informasi akan meminimalisir masalah terkait sengketa informasi. Sehingga menciptakan kenyamanan dalam bertugas atau bekerja,” jelas Endah.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan, mengapresiasi kegiatan sosialisasi PPID yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Demak. Mengingat Demak merupakan kabupaten pelopor yang pertama kali mengadakan pembinaan dan sosialisasi pada 2020 ini.

Ditambahkan, seiring perkembangan zaman, penyelenggara negara harus membuka pikiran dan mengubah mindset, khususnya menyangkut keterbukaan informasi publik. Apalagi UU KIP lahir melalui berbagai proses.

“Keterbukaan sendiri adalah sebuah sebutan dalam perundang-undangan namun lebih utamanya pada transparansi terhadap informasi. Masyarakat akan menaruh kepercayaaan pada lembaga, apabila mereka turut berpartisipasi aktif terhadap program program di desa,” jelasnya.

Penulis : Kominfo Demak
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait