PNS Jangan Terbuai Tawaran Investasi Bodong

  • 29 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Dana pensiun yang diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah purnatugas harus dikelola sebaik mungkin. Jangan sampai dana tersebut justru dialokasikan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat atau merugikan, semisal diinvestasikan pada komoditas palsu alias investasi bodong.

Saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas sekaligus Tunjangan Hari Tua (THT) kepada para PNS yang memasuki masa purna tugas awal Agustus 2020, Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, mengharapkan para mantan abdi negara dapat mengelola dana pensiunnya dengan cerdas. Sehingga, mereka dapat menikmati masa pensiunnya dengan tenang.

“Kami berharap uang THT yang diterima bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming investasi atau bisnis yang tidak jelas, yang menjanjikan keuntungan besar tanpa harus bekerja keras. Karena banyak sekali oknum di luar sana yang memanfaatkan para pensiunan untuk dijadikan korbannya,” tegas Saelany, di Ruang Jetayu Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Selasa (28/7/2020).

Saelany menuturkan, cepat atau lambat setiap ASN berstatus PNS akan memasuki masa pensiun itu. Meski sudah purnatugas, namun sebagai mantan pelayan masyarakat, para penerima SK Pensiun masih bisa untuk mengabdikan dirinya kepada masyarakat, melalui berbagai aktivitas yang bermanfaat. Pemberian THT tersebut, imbuh Saelany, adalah wujud penghargaan dan penghormatan bagi para PNS yang telah memasuki masa purna sebagai abdi negara.

“Mudah-mudahan dalam memasuki masa purna, mereka senantiasa diberikan kesehatan, bisa terus mengabdi di lingungan masing-masing, lebih fokus ke keluarga yang selama ini waktu mereka cukup tersita dan tertunda akibat kesibukan saat masih menjadi ASN aktif di kantor,” harap Saelany.

Kepala BKPPD Kota Pekalongan, Budiyanto, menyebutkan sebelum memasuki purna tugas, sembilan orang PNS penerima SK pensiun tersebut telah diberikan pelatihan intensif, serta informasi tentang kemudahan mengurus pencairan dana pensiun dengan bekerjasama PT Taspen. Kesembilan orang tersebut menerima uang THT sebesar Rp50juta hingga Rp80 juta.

Lebih lanjut, Budiyanto menyebutkan jumlah PNS Pemkot Pekalongan yang memasuki masa pensiun dalam setahun mencapai 125-150 orang. Akibatnya, ada kekurangan jumlah PNS Pemkot Pekalongan. Namun, dengan adanya kejelasan tindak lanjut pelaksanaan tes SKB CPNS Formasi 2019 yang akan digelar pada Bulan Agustus-September 2020 mendatang, diharapkan agar kebutuhan ASN PNS di Pemerintah Kota Pekalongan dapat terpenuhi

Adapun para PNS Pemkot Pekalongan yang purna tugas per 1 Agustus 2020 yakni Parliyah dari SD Pasirsari 2, Yuli Hartini dari SMP N 1, Kisriyati SD Sapuro V, Rizal SMP N 1, Imam Sukamto dari OPD Dindagkop-UKM, Hety Sulistyani dari Dinkes, Mas Ud dari OPD DLH, Suparni dari Bagian Umum Setda, dan Sri Margiwati dari Kelurahan Bendan Kergon.

Santunan Kematian

Pada hari yang sama, Pemkot Pekalongan juga menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris warga tidak mampu di Kota Pekalongan. Santunan sebesar Rp1 juta tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz kepada 86 orang ahli waris di Kecamatan Pekalongan Utara. Sehari sebelumnya, santunan serupa juga diberikan kepada 85 orang ahli waris dari keluarga tidak mampu di wilayah Kecamatan Pekalongan Timur

Camat Pekalongan Utara, Sri Karyati, menjelaskan santunan tersebut diberikan untuk 86 ahli waris di semua kelurahan yang ada di Kecamatan Pekalongan Utara.

“Kemarin ada yang sudah diserahkan kepada empar orang di Kelurahan Krapyak saat kegiatan salat Subuh Bersama Walikota. Sekarang yang diserahkan sejumlah 82 (orang),” terang Karyati saat ditemui di Ruang Amarta Sekda Kota Pekalongan.

Karyati berharap, bantuan tersebut bisa dimanfaatkan oleh ahli waris untuk mencukupi kebutuhan dana proses pemakaman hingga acara selamatan, sehingga ahli waris tidak terlalu terbebani dengan biaya yang mereka keluarkan.

“Ini santunan yang diberikan untuk (warga) yang meninggal bulan Maret dan April. (Santunan kematian) bulan Juni dan Juli masih kami ajukan agar segera dibagikan pula. Pembagian ini memang terlambat karena adanya pandemi Covid-19, dan saat itu Pemkot tengah refocusing anggaran. Harapannya ini tetap bermanfaat,” pungkas Karyati.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Diskomindo Jateng

Berita Terkait