PN Temanggung Luncurkan “Sipegel”, Mudahkan Izin Penyitaan dan Penggeledahan

  • 17 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Pengadilan Negeri (PN) Temanggung meluncurkan aplikasi Sipegel. Sipegel merupakan aplikasi yang memudahkan pengguna layanan menyampaikan permohonan izin penyitaan dan penggeledahan secara online.

Peluncuran aplikasi Sipegel ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PN Temanggung dengan instansi terkait, yaitu Kejaksaan Negeri Temanggung, Kodim 0706/Temanggung, Polres Temanggung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Temanggung di Kantor PN setempat, Selasa (16/3/2021).

Ketua PN Temanggung Mardisono mengatakan, aplikasi ini merupakan inisiatif dari pengadilan. Melalui aplikasi tersebut, nantinya semua persyaratan dapat langsung diunggah ke aplikasi. Kemudian pihak pengadilan langsung menyiapkan izin penyitaan atau penggeledahan. Jika dibandingkan sebelum ada aplikasi, semua persyaratan harus mesti disampaikan langsung ke PN, kemudian butuh waktu hingga tiga hari untuk PN menerbitkan izin penyitaan dan penggeledahan.

“Kita coba mempermudah agar tidak ada kendala. Mudah mudahan pelayanan di Pengadilan Negeri Temanggung makin baik. Kalau ada hambatan silahkan disampaikan,” kata Mardisono.

Humas PN Temanggung Albon Damanik, menambahkan, MoU untuk aplikasi Sipegel melibatkan para penegak hukum, Dinkominfo, Dindukcapil, dan SLB Temanggung.

Ia menjelaskan, dilibatkannya Dindukcapil untuk mempermudah permohonan yang diajukan seperti ganti nama, adopsi, supaya terintegrasi dengan catatan sipil. Dinkominfo terlibat berkaitan dengan publikasi masyarakat atau kerja sama untuk menyiarkan informasi melalui videotron, TV Temanggung, radio dan media sosial.

“Kegiatan ini untuk membuat pelayanan terpadu. Jadi perlu MoU supaya ada kesepahaman,” katanya.

Kepala SLB Temanggung Ina Sulanti mengatakan, pihaknya diminta untuk membantu menerjemahkan bahasa isyarat, jika ada pengguna layanan yang berkebutuhan khusus.

“Kami juga akan mengirimkan tenaga pendidik untuk mengajari pihak PN bahasa isyarat untuk memudahkan memahami pengguna layanan yang berkebutuhan khusus, seperti tuna rungu wicara,” ungkap Ina.

Penulis: MC.TMG/Tosiani;Ekape
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait