Plt. Dan Kapolres Tutup Penambangan Ilegal

  • 28 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA –  Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Jepara Dian Kristiandi bersama Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi penambangan galian C ilegal di  Desa Bungu, Kecamatan Mayong,  Senin (27/1/2020) siang. Dari inspeksi itu, keduanya melakukan penutupan lokasi tambang ilegal, menyita alat berat, serta menahan tersangka pelaku aktivitas tersebut.

Ikut dalam rombongan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Farikhah Elida, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jepara Ary Bachtiar dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Hery Yulianto.

Awalnya rombongan meninjau lokasi pembukaan lahan tanpa izin dan lokasi penambangan di Desa Bungu. Hal ini dilakukan menyusul laporan dari warga setempat yang mengeluhkan operasional alat berat dan kerusakan alam.

Di tempat itu, rombongan sudah ditunggu warga pemilik lahan. Salah satunya Sugiyanto. Saat diminta keterangan Plt. Bupati Dian Kristiandi, Sugiyanto mengatakan, ada sembilan warga yang lahannya dibuka oleh orang tak dikenal. Jalan yang semula memiliki lebar 3 meter dengan panjang 200 meter, dilebarkan menjadi 5 meter dan memakan lahan warga. “Tidak hanya lahan saya, tapi juga tanaman ikut tersapu alat berat,” kata dia.

Warga sudah berusaha menghentikan aktivitas tersebut. Ranting-ranting pohong digunakan sebagai pagar melintang di di tengah jalan. “Supaya tidak dilanjutkan lagi. Tidak ada komunikasi dengan pemilik lahan,” kata Sugiyanto.

Dari situ, tim kemudian bertolak mendatangi tiga lokasi galian C lain di desa tersebut.

Di lokasi pertama, tidak ditemukan tanda-tanda aktivutas pekerjaan galian C. Hanya terlihat bekas lahan galian tambang yang tidak ada pekerjanya.

Di lokasi kedua, tim mendapati satu buah alat berat jenis ekskavator dan truk yang siap angkut. Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto memerintahkan anggotanya untuk melakukan penutupan dengan memasang police line (garis polisi).  Selain itu, juga dilakukan penyitaan sejumlah alat tambang beserta pekerjanya guna penyidikan lebih lanjut.

Di lokasi ketiga, tim hanya menjumpai lahan bekas tambang yang sudah tidak ada pekerjanya. Di lokasi ini petugas membongkar gubuk yang sudah ditinggalkan pekerjanya. Sisa bakaran kayu, juga masih belum padam saat petugas datang.

Plt. Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, pihaknya ingin memastikan penambangan harus memiliki izin. Jika ditemukan penambangan yang tidak berizin proses hukum diberlakukan. “Kita dorong mereka agar memiliki izin. Karena semua ada prosedurnya, mana yang boleh di tambang dan mana yang tidak boleh,” kata dia.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan pihaknya telah menahan alat berat dan pekerja yang ada di lokasi. Selanjutnya dimintai keterangan mengenai aktivitas penambangan tersebut. “Kami tidak tinggal diam masalah galian liar ini. Minimal tindakan ini memberi efek jera bagi penambang liar di Jepara,” katanya. (DiskominfoJpr)

Berita Terkait