Petugas Sensus Wajib Jaga Jarak

  • 02 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BANJARNEGARA – Kekuatan data Sensus Penduduk (SP) terletak pada kemampuannya menyediakan statistik dasar secara komprehensif dengan beragam kompleksitas perubahannya sampai wilayah administratif terkecil.

Data Sensus Penduduk juga bermanfaat sebagai dasar menghitung parameter-parameter kependudukan, pembentukan kerangka sampel dan penyusunan proyeksi penduduk.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Indarto pada saat membuka kegiatan Internalisasi dan Konsolidasi Sensus Penduduk 2020 September di Aula Sasana Bhakti Praja Setda, Selasa (1/9/2020).

“Selain itu, data Sensus Penduduk 2020 juga sangat bermanfaat bagi perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah” katanya.

Indarto memaparkan, untuk menghadapi berbagai tantangan perubahan jaman yang sangat cepat, metodologi SP 2020 dilaksanakan melalui metode kombinasi dengan memanfaatkan data administrasi kependudukan, yang mana beberapa dekade sebelumnya menggunakan metode tradisional.

“Dengan cara ini, SP 2020 dapat menghasilkan data dasar kependudukan yang strategis dan terkini, dalam rangka menuju satu data kependudukan Indonesia,” tuturnya.

Indarto menjelaskan, tujuan diselenggarakannya internalisasi dan konsolidasi SP 2020 September ini untuk mendukung suksesnya kegiatan tersebut pada tingkat kecamatan.

“Camat merupakan pengarah penyelenggaraan SP2020 di tingkat kecamatan. Sedangkan penanggungjawab teknis adalah Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) yang berkoordinasi dengan BPS Kabupaten/kota, Camat dan Lurah/Kepala Desa,” ungkapnya.

Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjarnegara, Ratna Setyowati menerangkan, pihaknya telah menyiapkan 722 petugas sensus penduduk yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara. Mereka rata-rata akan mendata penduduk sebanyak 10 RT. Pihaknya juga telah menyiapkan 59 Koseka yang bertanggung jawab secara teknis dalam pelaksanaan SP2020.

“SP2020 bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk menuju Satu Data Kependudukan Indonesia,” bebernya.

Ratna memaparkan, petugas Sensus Penduduk akan bekerja selama satu bulan, mulai tanggal 1 hingga 30 September 2020. Mereka akan melakukan wawancara kepada penduduk yang belum dapat berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online.

“Petugas Sensus Penduduk 2020 yang datang langsung ke rumah-rumah diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Mereka telah dibekali Alat Perlindungan Diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, pelindung wajah (_face shield_) dan sarung tangan plastik. Mereka juga membawa cairan antiseptik berbasis alkohol atau _hand sanitizer_, dan selama berinteraksi dengan responden, petugas sensus diwajibkan untuk menjaga jarak setidaknya satu meter,” tandasnya.

Penulis : ***** (Sudin)
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait