Petugas Gabungan Menempelkan Stiker Pelanggaran Parkir di Kendaraan-kendaraan yang Melanggar Aturan Lalu Lintas

  • 14 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Magelang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang memiliki cara tersendiri untuk memberikan sangsi sosial kepada para pelanggar lalu lintas. Yakni pemasangan stiker pelanggaran parkir di kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Pemasangan stiker ini baru pertama kali diterapkan pada Operasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang dilaksanakan secara terpadu oleh Dishub Kota Magelang, Polres Magelang Kota, Satpol PP, TNI, serta beberapa instansi terkait, Kamis (14/2).”Penempelan stiker tersebut tujuannya untuk memberikan sangsi sosial. Fungsinya nanti ketika kita tidak ada operasi KTL, masyarakat akan segan dan malu saat melakukan pelanggaran,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Suryantoro.
Bidang Lalu Lintas dan Perpakiran Dishub Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi, menambahkan, dalam prakteknya, petugas gabungan akan menyasar kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, utamanya parkir sembarangan dan ditinggal oleh pemilik. Kendaraan tersebut akan langsung ditempeli stiker oleh petugas.
Stiker yang ditempel terbuat dari kertas dengan tulisan “Peringatan, anda melanggar larangan parkir dilarang parkir disini. Pelanggaran kendaraan ini telah dicatat, jika masih melanggar akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku””Kalau ada pemilik kendaraan yang komplain atas penempelan stiker ini, nanti saya yang menjawab,” imbuh Candra.
Menurutnya, penempelan stiker ini merupakan langkah antisipasi dan solusi karena selama ini kegiatan operasi KTL sudah berlangsung bagus. Selain itu, pelanggaran yang terjadi juga sudah ditangani sesuai aturan.”Akan tetapi, setelah itu masih saja ada pelanggar yang melakukan kesalahan. Untuk itu, kita memberikan tindakan baik law inforcement maupun penyadaran mental,” urai Candra.
Sementara itu, operasi KTL yang berlangsung Kamis (14/2) hari ini menyasar para pelanggar di sepanjang Jalan Ikhlas, Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Mayjend Sutoyo, Jalan Ade Irma Suryani, Jalan Pahlawan, Pecinan.
Adapun pelanggaran yang terjadi antara lain parkir sembarangan di trotoar/jalur lambat, melawan arus, parkir di zona aman sekolah, parkir di zebra cross dan lainnya.”Penindakan yang dilakukan selain penilangan, juga penempelan stiker. Kita juga melakukan pembinaan kepada petugas parkir yang tidak menggunakan atribut, serta himbauan menarik tarif sesuai aturan yang berlaku. Serta pembinaan pedagang agar tidak berjualan di area larangan,” jelas Candra.

Berita Terkait