Perwal Penerapan Adaptasi Baru Pandemi Covid-19 Dirumuskan

  • 14 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang sedang merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan mengatur penerapan adaptasi baru pada masa pandemi Covid-19. Regulasi ini dirasa penting agar seluruh kegiatan masyarakat aman dari penyebaran Covid-19.

“Kita sedang merumuskan Perwal atau regulasi yang akan menjadi dasar kita menerapkan new normal. Ini penting agar kegiatan masyarakat itu aman dari penyebaran Covid-19, namun aspek lain terutama perekomonian tetap berjalan,” kata Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono, saat rakor pengaturan new normal di ruang sidang lantai 2 Kantor Wali Kota Magelang, Senin (13/7/2020).

Menurut Joko, draft Perwal harus mengacu pada tujuh prinsip protokol kesehatan, meliputi pengecekan suhu, penggunaan masker, cuci tangan dengan sabun, disinfektasi berkala, penerapan jaga jarak minimal satu meter, menghindari kerumunan, dan disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Saat ini, draft regulasi masih dalam tahap kompilasi dan pencermatan oleh Bagian Hukum Setda Kota Magelang.

Dikatakan, regulasi ini bertujuan agar pemerintah maupun masyarakat memiliki dasar dalam melaksanakan kegiatan apapun di tengah pandemi Covid-19. Jika tidak dikendalikan, dikhawatirkan kegiatan masyarakat berjalan begitu saja tanpa ada protokol kesehatan, sehingga justru akan menambah kasus atau penularan virus ini.

“Regulasi ini supaya kita dan masyarakat tidak bingung. Tujuannya untuk melindungi masyarakat, jadi harus ketat, karena ancaman Covid-19 itu masih ada. Lonjakan kasus di daerah lain bisa menjadi pembelajaran kita, jangan sampai terjadi di Kota Magelang,” tegas Joko.

Dia berpendapat, Perwal ini bisa dikolaborasian dengan konsep Kampung Tangguh dan Jogo Tonggo yang digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Adapun konsepnya masih dilakukan untuk menelaah norma, detail protokol, termasuk penentuan klausul sanksi.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Magelang, Muji Rochman menegaskan, regulasi harus disusun dengan seksama dan mengakomodasi sanksi bagi perseorangan maupun dunia usaha yang melanggar protokol.

Keberadaan regulasi new normal nantinya akan mendorong gairah perputaran roda perekonomian Kota Magelang dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan, sehingga risiko kasus Covid-19 dapat diminimalisasi seoptimal mungkin.

“Perwal diharapkan mengakomodir dan bersifat wajib diterapkan seluruh kegiatan masyarakat, terutama yang melibatkan orang banyak. Termasuk adanya sanksi bagi yang tidak menerapkan itu,” tandasnya.

Penulis : Pro/kotamgl

Editor : WH/Diskominfo Jtg*P

Berita Terkait