Persiapkan Soft Opening, 29 Instansi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Mal Pelayanan Publik

  • 18 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

 

SRAGEN – Dalam waktu dekat masyarakat Kabupaten Sragen dapat memanfaatkan Mal Pelayanan Publik yang memberikan pelayanan cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Penyelenggaraan pelayanan terpadu ini diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja, dan Kesepakan Perjanjian Kerja Sama dan Komitmen bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sragen.

Sebanyak 29 instansi pelayanan publik hadir menandatangani MoU dan rencana kerja bersama dengan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu (16/11/2022).

Menurut Yuni masih ada beberapa instansi yang belum menandatangani nota kesepakatan bersama karena beberapa pertimbangan, di antaranya Kepolisian Resor Sragen, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, PT Jasa Raharja perwakilan Surakarta, UP2D Samsat Bapenda Provinsi Jawa Tengah, serta DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah.

Yuni secara khusus meminta kepada Plt Dinas DPMPTSP Kabupaten Sragen, Tugiono untuk segera menyiapkan seluruh sarpras yang diperlukan sebelum 15 Desember 2022.

“Mulai tanggal 20 November nanti kepada instansi maupun OPD segera menyiapkan, karena ruangan sudah siap ditempati. Sudah dapat dicek kekurangannya, apa yang diperlukan sehingga tanggal 15 Desember 2022 pada saat Soft Opening kita sudah bisa running dengan baik. Sehingga bulan Januari sudah dapat dilakukan Grand opening yang akan diresmikan oleh Menteri PAN- RB,” terangnya.

Ia menyampaikan beberapa catatan yang menjadi perhatiannya kepada 16 OPD yang bekerjasama dalam MoU dan memberikan pelayanan di MPP.

“Tidak semua OPD memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik. Seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang memiliki tujuh jenis pelayanan masyarakat, namun yang dilayani di MPP hanya ada tiga jenis pelayanan,” katanya.

Hal yang tidak dapat dilayani adalah pelayanan sedot tinja, potong pohon, sewa tanah bahu jalan dan tanah lambira.

“Masyarakat bisa melakukan pelayanan pengaduan di MPP dan tetap akan ditindak lanjuti oleh Dinas. Semua pelayanan untuk masyarakat paripurna diletakkan satu gedung di MPP. Setiap masing-masing instansi mempunyai nomor hotline sendiri sehingga akan langsung terlayani,” jelasnya.

Bupati mengapresisasi kepada beberapa OPD yang telah melaksanakan semua pelayanannya di MPP seperti Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Kesehatan.
Bupati menekankan kepada Plt Kepala DPMPTSP untuk melakukan desk satu persatu dengan OPD berdasarkan data yang dimiliki. Agar ada kesesuaian tujuan serta tidak ada dualisme pelayanan di Mal Pelayanan Publik.

“Jika sudah dilayani di MPP maka di masing-masing Dinas harus sudah tidak melayani kembali. Dan fungsi dari Dinas adalah menjadi back office. Semoga Mal Pelayanan Publik tidak hanya berwujud nama dan megah tapi tidak termanfaatkan maksimal. Namun dengan tujuan memberikan pelayanan yang terbaik, untuk memajukan masyarakat Kabupaten Sragen. Pastikan dalam melakukan pelayanan tidak ada penarikan biaya atau pungli di luar ketentuan,” pungkas Yuni.

Penulis : Mira/Yuli _DiskominfoSragen
Editor : WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait