Perjanjian Kinerja, Wujud Komitmen Berintegritas dari Para Pejabat Daerah  

  • 11 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BANJARNEGARA – Pelaksanakan program kegiatan pemerintahan harus didasarkan pada indikator kinerja yang telah ditetapkan selama satu tahun. Tujuannya agar kinerja aparatur pemerintahan dapat terukur dan transparan. Demikian pesan oleh Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, kepada seluruh jajarannya di bawahnya hingga para Camat, saat menandatangani Perjanjian Kinerja, di Kantor Bupati Banjarnegara, Senin (10/2/2020).

Menurut Bupati Budhi, hakikat perjanjian kinerja adalah penugasan dari Bupati kepada pimpinan perangkat daerah serta dari pimpinan perangkat daerah kepada para staf di bawahnya untuk melaksanakan bekerja sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Sehingga melalui perjanjian kinerja kita mewujudkan komitmen dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur sesuai dengan tugas fungsi dan sumber daya yang tersedia serta untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas transparansi dan kinerja aparatur,” kata Budhi.

Lebih lanjut dijelaskan, penyusunan Perjanjian Kinerja ini merupakan wujud perencanaan penganggaran dan manajemen kerja yang berintegritas. Hal ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP). Tujuannya untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang baik.

“Perpres tersebut mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan atas pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan,” pungkas Bupati Budhi.

Penulis: Mj/Diskominfo Banjarnegara
Editor: Tn/Diskominfo Prov. Jateng

Berita Terkait