Perhatikan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan pada Makanan

  • 22 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PATI – Para pelaku usaha diminta untuk tidak menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) yang berbahaya pada makanan produksinya.

Hal itu disampaikan staf Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati selaku narasumber Arief Rahman pada penyuluhan keamanan pangan (PKP) bagi para pelaku usaha produk industri rumah tangga (PIRT) di aula Dinas Kesehatan setempat, Rabu (21/4/2021). Disampaikan, sebenarnya BTP boleh digunakan, supaya kualitas pangan tetap awet, tidak cepat rusak, dan antioksida (tidak cepat tengik). Namun, BTP yang digunakan haruslah yang untuk makanan.

“Contoh BTP berbahaya antara lain, formalin, borak, dan pewarna tekstil yang tidak boleh dipakai sebagai bahan campuran pembuatan pangan. Sedangkan, yang diperbolehkan adalah pewarna atau pengawet yang benar-benar diperuntukkan khusus buat tambahan pangan,” jelas Arief.

Arief berpesan, dalam membeli BTP pun jangan lupa memperhatikan kemasannya, izin edar, dan tanggal kedaluwarsanya.

Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinkes Kabupaten Pati Endri Jatmiko menyampaikan, selain tidak boleh menggunakan bahan BTP yang berbahaya, pelaku usaha juga tidak boleh memakai BTP melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.

Ditambahkan, mereka juga tidak diperbolehkan membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, serta memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan.

Staf Dinkes Pati Retno Edhi Hayuningrum mengatakan, untuk pangan olahan, pelaku usaha wajib menempelkan label. Antara lain, berisi nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan.

Selain itu, harus ada tanggal dan kode produksi, keterangan kedaluwarsa, nomor izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu, serta keterangan lainnya.

“Seperti, kandungan gizi dan/atau nongizi, informasi pesan kesehatan, peruntukan, cara penggunaan, cara penyimpanan, alergen, peringatan klaim, pangan olahan organik, sponsor, layanan pengaduan konsumen, dimensi (2D Barcode), sertifikat keamanan pangan dan mutu oleh lembaga sertifikat, tulisan logo, dan atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan, keterangan untuk membedakan mutu suatu pangan olahan,” jelas Retno.

Penulis: Tim Media Center Diskominfo Kab Pati
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait