Percepat Proses Pengurusan Adminduk, Penggunaan TTE Disosialisasikan

  • 16 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BLORA-Guna mempercepat proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) pada hari Rabu (15/5/2019) melaksanakan Sosialisasi Pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Dokumen Kependudukan.
Dilaksanakan di Ruang Pertemuan Setda Kabupaten Blora, sosialisasi dibuka langsung oleh Bupati Djoko Nugroho, didampingi jajaran Forkopimda dan Sekda. Adapun peserta sosialisasi adalah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Blora, Camat, Instansi Vertikal, dan Perbankan.
Kepala Dindukcapil, Riyanto, S.Sos, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan atas dasar pemberlakuan Permendagri No. 18 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Regester dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, kemudian Permendagri No.7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Secara Daring (online), serta Surat Gubernur Jateng tanggal 28 Maret 2019 No. 470/0006989 tentang Pelaksanaan TTE dalam Pelayanan Adminduk.
“Jadi untuk melakukan pengesahan dokumen kependudukan, kita tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan tanda tangan pejabat terkait. Cukup menggunakan tanda tangan elektronik berbarcode yang sudah terhubung dengan server Dindukcapil. Hal ini akan diterapkan untuk pembuatan KK dan Akta Kelahiran. Dengan TTE maka tanda tangan tidak bisa dipalsukan dan proses penandatanganan tidak perpancang waktu dan tempat,” jelas Riyanto, S.Sos, M.Si.
“Semisal saya sedang ada rapat di Semarang, maka permintaan tanda tangan pembuatan KK baru tidak perlu menunggu saya pulang. Cukup saya cek dari gadget yang saya punya untuk pengesahannya. Sehingga yang tertera di KK dan Akta Kelahiran nanti bukan lagi tanda tangan manual, namun berupa barcode yang menyimpan data pengesahan resmi dari Dindukcapil,” lanjutnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, maka bukan berarti KK dan Akta Kelahiran yang lama tidak berlaku. Dokumen Adminduk yang lama menurutnya masih tetap berlaku, pemberlakuan TTE berbarcode hanya diberlakukan untuk pembuatan dokumen Adminduk yang baru karena ada perubahan alamat, pecah KK atau kelahiran anak.
Bupati Djoko Nugroho pun mengapresiasi langkah Dindukcapil untuk percepatan pengurusan dokumen adminduk melalui pemberlakuan TTE. Menurut Bupati ini merupakan hal baru yang akan membawa manfaat untuk masyarakat.
“Kelihatannya memang sulit, dan belum lazim untuk masyarakat. Namun dibalik kecanggihan teknologi ini, justru keamanan kita akan terjamin. Tidak ada lagi oknum oknum yang bisa memalsukan data adminduknya untuk beragam kepentingan. Bagus ini, harus segera disosialisasikan secara luas,” ungkap Bupati.
Begitu juga dengan KTP Elektronik, menurut Bupati di dalam KTP Elektronik ada chip yang menyimpan data pribadi seseorang yang telah terkoneksi dengan server Dindukcapil dan bisa dicek keasliannya secara elektronik.
“Indonesia itu inginnya seperti Amerika, satu kartu identitas berisi semua data pribadi orang yang bersangkutan  mulai dari pendidikan, riwayat kesehatan, status social dan lainnya. Namun belum bisa semua, secara bertahap. Jika ini berhasil maka dengan mudah kita melacak data diri seseorang dan sulit dipalsukan,” lanjut Bupati.
Kepala OPD, Camat, Instansi Vertikal dan Perbankan pun diminta Bupati untuk bisa membantu sosialisasi pemberlakuan TTE ini kepada masyarakat umum. (Humas Blora)

Berita Terkait