Percepat Pelayanan, Pemkab Klaten Segera Terapkan Tanda Tangan Elektronik

  • 03 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KLATEN – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten akan menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dengan adanya inovasi tersebut, pelayanan publik dan administrasi akan menjadi lebih cepat, efisien dan aman.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Klaten, Amin Mustofa menjelaskan, Pemkab Klaten akan segera menganalisis kebutuhan sistem dari masing-masing OPD untuk integrasi tanda tangan elektronik ini. Nantinya, ada 10 OPD dari Pemerintah Kabupaten Klaten dan 19 desa yang akan menjadi pilot project dari sertifikat elektronik.

“Salah satunya adalah penerapan tanda tangan elektronik. Setelah rapat sosialisasi, akan dilakukan bimbingan terkait teknis sertifikat elektronik ini,” terang Amin, saat Rapat Koordinasi Sosialisasi Sertifikat Elektronik kepada Jajaran OPD di Klaten, di Setda Kabupaten Klaten, Senin (2/3/2020).

Ditambahkan, OPD di Kabupaten Klaten yang akan menjadi pilot project yakni DPUPR, Perwaskim, DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPKD, BKPPD, dan Dispermasdes. Pihaknya berharap Tanda Tangan Elektronik (TTE) dapat segera diterapkan di Kabupaten Klaten, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan semakin baik. Pihaknya juga menggandeng Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Sandi dan Siber Negara guna penerapan rencana tersebut.

Pihak Balai Sertifikasi Elektronik Imam Resti Muhtahar menyebutkan, dengan TTE, keaslian dari dokumen yang dikirimkan dapat terjamin, dokumen terproteksi dan tidak dapat diubah, serta dapat dijadikan sebagai bukti untuk menghindari penyangkalan. Selain itu, adanya inovasi ini mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi anggaran, dan mengurangi penggunaan kertas.

“Nantinya dalam Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini dapat diketahui informasi siapa yang menandatangani, waktunya dan menjaga agar tidak ada satu pun bagian dari dokumen yang diubah. Kalau nanti ada yang diubah sedikit saja, akan muncul keterangan tidak valid. Jadi ini selain memberikan jaminan keamanan, juga mempercepat dalam proses administrasi karena bisa ditandatangani kapanpun dan dimanapun,” terangnya.

Imam mencontohkan, beberapa pelayanan dapat dipercepat dengan tanda tangan elektronik. Untuk pembuatan dokumen kependudukan atau perizinan misalnya, yang semula membutuhkan waktu satu sampai dua hari bisa dipercepat menjadi 30 menit saja. Nantinya, dengan diterapkannya TTE ini, lebih banyak dokumen yang dapat diselesaikan dengan lebih cepat.

Penulis : Bambang Setyomoko dan Joko Priyono
Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait