Penyerapan Dana Desa di Seluruh Jawa Tengah Mencapai Lebih dari 98 %

  • 07 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Penyerapan Dana Desa (DD) di seluruh Provinsi Jawa Tengah hingga kini mencapai lebih dari 98%. Pemerintah Kabupaten/Kota diminta mendorong 2% Dana Desa yang belum terserap, sehingga diharapkan di akhir 2020 Dana Desa sudah seluruhnya bisa didayagunakan.

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sarwa Pramana menyebutkan, dengan bergulirnya Dana Desa sudah bisa dirasakan dampaknya di hampir seluruh Desa Di Jawa Tengah. Selain itu, dengan adanya pancingan berupa pelatihan UMKM, di BLK dan bantuan keuangan masuk di antaranya dari Pemprov Jateng nantinya desa menjadi maju dan bisa menjadi landasan kuat ekonomi bangsa.

“Mudah-mudahan lima tahun ke depan seluruh desa di Jawa Tengah sudah menjadi desa mandiri dengan manajemen BUMDES yang kuat dengan berbagai lini usaha yang dilakukan diantaranya Desa Wisata dan usaha lainnya. Seluruh warga desa menjadi sejahtera dan tidak ada lagi permintaan untuk bantuan RTLH,” katanya saat membuka Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 Se Eks Karesidenan Semarang di Pendopo Tumenggung Bahurekso Pemkab Kendal, Kamis (6/2/2020).

Selain itu, Sarwa juga mengapresiasi walaupun dengan SDM yang terbatas, banyak desa yang mampu mengelola Dana Desa yang jumlahnya tidak sedikit, yaitu lebih dari Rp 1 milIar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov Jateng Sugeng Riyanto mengatakan, bantuan Dana Desa untuk Jawa Tengah tahun 2020 sebesar Rp. 8,2 triliun dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp.1,1 triliun. Diharapkan dengan para kepala desa bisa memanfaatkan bantuan keuangan tersebut dengan baik.

“Dengan Dana sebesar Rp. 9,3 triliun dari Dana Desa dan bantuan keuangan Provinsi, diharapkan para eksekutor atau para Kepala Desa melaksanakan serta membelanjakan Dana Desa dan bantuan keuangan taat dan tertib aturan,” jelasnya.

Prosentase DD kini sudah berubah yang dulunya 20%, 40%, dan 40 % kini berubah menjadi 40%, 40%, dan 20%. Hal ini dimaksudkan pada periode pertama diharapkan langsung berdampak positif pada penggunaan Dana Desa dan bantuan keuangan lainnya.

Penulis : Kominfo / heDJ
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait