Penyemprotan Tahap II, Pemkab Demak Kembali Libatkan TNI Polri

  • 23 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak bersinergi dengan jajaran TNI dan Polri untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan tahap II.

Bupati Demak HM Natsir menyampaikan, penyemprotan disinfektan sudah pernah dilakukan pada akhir bulan Maret lalu. Namun, karena penyebaran Covid-19 di Kabupaten Demak masih sangat masif, maka Tim Gugus Tugas percepatan Penanggulangan Covid-19 kembali melakukan penyemprotan disinfektan.

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, lanjutnya, tidak hanya melakukan penyemprotan disinfektan. Namun, juga diperlukan peran masyarakat untuk menghindari kerumunan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

“Kita lakukan penyemprotan disinfektan tahap II dan rencananya penyemprotan dilakukan secara bertahap. Pesan kami, jangan keluar rumah atau tunda bepergian ke tempat-tempat keramaian, jaga jarak bila bertemu siapapun, hindari jabat tangan atau bersentuhan langsung, rajin cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta selalu gunakan masker. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” pesan bupati dalam Apel Gelar Pasukan di halaman Setda Rabu (22/4/2020).

Penyemprotan tahap dua, secara teknis dibagi menjadi beberapa tim berasal dari petugas gabungan TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran (Damkar) serta Palang Merah Indonesis (PMI) Demak dengan rute Alun-alun Simpang Enam, Seputar Pasar Bintoro, Jalan Pemuda, Puskesmas Demak I, Jalan Bhayangkara, Jalan Sultan Fatah, RSU Sunan Kalijaga, RSI NU, Jalan Lingkar, Jalan Sultan Trenggono serta tempat ibadah yang ada di jalan raya seperti Masjid, Gereja dan Klenteng.

Kapolres Demak AKBP Fidel Purna Timuranto berharap agar masyarakat Demak bisa mematuhi seluruh imbauan dan peraturan pemerintah. Seperti memakai masker jika keluar rumah dan social distancing dan larangan untuk menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Saya berharap masyarakat Demak mengikuti aturan pemerintah untuk keselamatan bersama. Cegah penularan Covid-19 mulai dari diri sendiri. Jaga kebersihan dan lakukan pola hidup sehat. Jika aturan pemerintah dilanggar, kami secara tegas akan membubarkannya dan akan kita tindak, hal ini demi kepentingan seluruh warga masyarakat Demak,” tegas kapolres.

Penulis : Kominfo Demak

Editor : Di, Diskominfo Jateng*P

Berita Terkait