Penderes Nira Purbalingga Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

  • 22 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pihak BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga mendorong para penderes nira di wilayahnya untuk ikut dalam program kepesertaan. Tujuannya, agar para penderes bisa mendapatkan perlindungan kerja.

Kepala BPJS Purbalingga, Mabrur Ari Wuryanto mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) setempat ikut mendorong penderes nira di kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Sebab, para penderes nila termasuk pekerja rentan yang memiliki risiko kecelakaan kerja.

“Kami mendorong kepada Pemkab Purbalingga utamanya untuk pekerja rentan, khususnya penderes yang memiliki risiko kecelakaan kerja, maupun RT/ RW yang merupakan garda terdepan pelayanan kepada masyarakat dan pekerja sosial keagamaan. Mereka perlu mendapatkan perlindungan,” kata Mabrur saat audiensi di Pringgitan Pemkab Purbalinggga, Selasa (20/4/2021).

Dia mengatakan, selama ini Pemkab Purbalingga telah bersinergi baik dengan BPJS. Namun peluang atau potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih terbuka, terutama di sektor swasta. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor swasta di Kabupaten Purbalingga baru 80%, sehingga masih ada 20% yang belum menjadi peserta, yakni dari karyawan baru atau karyawan yang keluar masuk perusahaan.

“Selama ini pemerintah pusat sudah banyak berupaya memberikan kesejahteraan bagi para pekerja, seperti bantuan subsidi upah dan pemberian jaminan kehilangan pekerjaan. Semuanya hanya didapat ketika pekerja sudah masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi berjanji akan terus mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Purbalingga semakin maksimal. Pasalnya, peningkatan kepesertaan BPJS merupakan komitmen dan perhatian dari pemerintah daerah dalam pemberian kesejahteraan para pegawai dan pekerja.

Tiwi, sapaan akrabnya, akan merumuskan kebijakan daerah terkait implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tersebut bersama OPD terkait.Sesuai dengan Inpres tersebut semua kepala daerah diminta untuk mendorong optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Inpres itu memiliki semangat baru sebagai percepatan dalam upaya perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja.

“Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik dan memberikan kesejahteraan bagi pekerja di Kabupaten Purbalingga,” ucapnya.

Tiwi menambahkan, pihaknya telah berupaya memberikan bantuan kepada para penderes nira kelapa yang mengalami kecelakaan kerja. Pada 2020 diberikan bantuan bagi penderes nira yang mengalami kecelakaan kerja atau jatuh dari pohon kelapa sebanyak 63 orang, dengan besaran bantuan bervariasi.

“Untuk penderes yang mengalami kecelakaan kerja atau jatuh dari pohon kelapa diberikan bantuan Rp5 juta untuk yang meninggal, Rp2,5 juta bagi yang mengalami cacat tetap, dan Rp1 juta untuk penderes yang mengalami luka berat atau dirawat di rumah sakit,” pungkasnya.

Penulis : Umg, Humas Purbalingga
Editor : Rk/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait