Pencairan APBDes untuk Penanganan Kekeringan, Cukup Pakai Surat Keterangan BPBD

  • 14 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Pemerintah desa diperbolehkan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), untuk menangani bencana kekeringan di wilayahnya. Mengingat bencana kekeringan di Kabupaten Rembang saat ini, semakin meluas karena dampak Fenomena El Nino.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto menyampaikan, bagi pemerintah desa yang tahun ini sudah menganggarkan APBDes untuk penanggulangan bencana, bisa digunakan untuk pengadaan air bersih. Dana tersebut bisa dicairkan, menggunakan surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang.

“Pemdes bisa mempergunakan anggaran itu (APBDes) untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang butuh untuk air bersih, itu dipersilakan. Tapi pencairannya harus dilampiri dengan dukungan surat keterangan dari BPBD,” jelas Slamet, saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).

Disampaikan, berdasarkan data dari BPBD, per Selasa (12/9/2023), Kabupaten Rembang masih berstatus siaga darurat kekeringan, yakni terdapat 31 desa yang mengalami krisis air bersih.

Slamet menerangkan, cepat atau lamanya pencairan tergantung masing-masing desa. Jika anggaran penanggulangan bencana sudah ada di rekening kas umum desa (RKUDes), maka pencairan bisa segera dilakukan. Sementara untuk nominal penganggaran tiap desa berbeda-beda.

“Besaran anggarannya itu variasi ya, ada yang Rp10 juta, ada yang Rp15 juta, ada yang Rp20 juta. Berkisar antara Rp10 – Rp20 juta masing-masing desa itu,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, jika anggaran penanggulangan bencana tidak digunakan akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). Menurutnya, penganggaran penanggulangan bencana melalui APBDes merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelayanan pemdes kepada masyarakat.

Penulis: Mifta, Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait