Penataan Pasar sebagai Upaya Pemkab Putus Penyebaran Covid-19

  • 11 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkab Purworejo melakukan penataan di Pasar Suronegaran. Penataan dilakukan dalam bentuk penjarangan jarak antar pedagang, sebagai bagian dari physical distancing, Minggu pagi (10/5/2020).

“Pagi ini, di sisi selatan sudah ditata sebanyak 97 pedagang dan rencana besok menata yang di sebelah utara,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DinKUKMP), Bambang Susilo.

Bambang menjelaskan, selain penataan juga dilakukan sosialisasi tentang penanggulangan Covid-19 sesuai peraturan bupati, antara lain kewajiban penggunaan masker, penjarangan/menjaga jarak dan pembubaran kerumunan.

“Pedagang dan pembeli di pasar diwajibkan memakai masker. Apabila tidak memakai masker, tidak diperbolehkan memasuki pasar,” tandasnya.

Menurutnya, kebijakan ini akan diberlakukan mulai saat ini sampai batas waktu yg belum bisa ditentukan, menyesuaikan dengan perkembangan pandemi Covid-19.

Bambang juga mengungkapkan, jalan ke Mranti tidak ditutup karena akan digunakan untuk mengoptimalkan lahan depan pasar serta pemanfaatan Jalan Sutoyo.

“Lokasi tersebut untuk menggeser pedagang di sebelah utara yang masih agak rapat kondisinya,” jelas Bambang.

Penulis: Ro/ Pemkab Purworejo
Editor: dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait