PEMKOT SOSIALISASI PENCEGAHAN PUNGUTAN LIAR BAGI BENDAHARA

  • 06 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

MAGELANG-Untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, Pemkot Magelang melalui Inspektorat Kota Magelang bersama dengan Tim Satgas saber pungli menggelar sosialisasi pencegahan pungutan liar bagi para bendaharawan di lingkungan Pemkot Magelang di ruang Adipura Kencana Kompleks Pemkot Magelang, , Selasa (5/6).

Sosialisasi diikuti sekitar 200 peserta terdiri dari Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Gaji, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu se-Kota Magelang. Turut hadir  Sekda Kota Magelang, Wakapolres Kota Magelang selaku Ketua Tim Satgas saber pungli , Anggota satgas saber pungli Kota Magelang, Kepala OPD dan BUMD se-Kota Magelang. Sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang , Wawan Ernawan, SH,.MH.

Sekda Kota Magelang, Drs. Sugiharto dalam arahannya menjelaskan bahwa tindakan penyelewengan bisa saja terjadi semua level dalam birokrasi, tidak hanya di level unsur pimpinan namun juga bisa terjadi di level bawah/pelaksana. Namun sesuai aturan hukum, siapapun yang melanggar tentunya akan ditindak tegas.

Menurutnya timbulnya pelanggaran terhadap aturan sebenarnya kembali pada pribadi masing-masing meskipun sudah ada payung hukum berupa peraturan maupun berbagai bentuk kegiatan sosialisasi tentang pungutan liar.

“Kalau hati sudah ada niat untuk menyimpang, peraturan hukum, kegiatan sosialiasi menjadi percuma, tidak ada gunanya. Jika berpikir dengan menimbang resiko yang akan didapat tentunya kita akan menghindari perbuatan yang melawan hukum,”kata Sugiharto.

Sebagai seorang Bendahara yang tugasnya berkaitan dengan pengelolaan dan pengadministrasian keuangan, maka dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan aturan  yang ada. Memegang teguh prinsip kehati-hatian sangat penting dalam menjalankan tugasnya.

Ada tiga moto yang dibagikan oleh Sugiharto kepada peserta yang hadir yaitu 3S, sehat, sukses dan selamat. Untuk bisa menjalankan tugasnya sebagai bendahara dengan baik tentunya harus didukung kondisi kesehatan yang baik. Dengan mengemban tugas sebagai bendahara maka setiap pegawai juga harus bisa dan mampu menunjukkan kapasitasnya sebagai bendahara.

“Sukses tidak harus selalu menjadi nomor satu, namun menunjukkan bahwa kita bisa mengemban tugas sebagai bendahara dengan baik, tidak dipandang sebelah mata dalam bekerja juga bisa menjadi ukuran sukses dalam bekerja. Selain sehat dan sukses, selamat dalam bekerja menjadi tak kalah pentingnya. Jangan sampai tersandung masalah hukum baik saat masih kerja maupun setelah purna bekerja,”jelas Sugiharto.

Untuk mencapai hal tersebut ada prinsip yang harus dipegang oleh bendahara yaitu jangan pernah meminta yang bukan menjadi haknya, jangan pernah menerima yang bukan menjadi haknya, jangan pernah mengambil apa yang bukan menjadi haknya.

“Jangan pula Bendahara mengeluarkan apa yang tidak harus dikeluarkan, yang tidak ada dasarnya terutama terkait dengan pengelolaan keuangan. Semua yang dikeluarkan oleh Bendahara harus jelas dasar hukumnya. Selain itu jangan sekali-kali timbul niat dari hati untuk melakukan perbuatan melangar hukum karena sudah tegas dan jelas sanksi yang akan didapat jika melakukan perbuatan tersebut,”tegas Sugiharto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang , Wawan Ernawan, SH,.MH dalam paparannya menjelaskan bahwa pungutan liar (pungli) merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang, tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan.

‘”Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korupsi. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik peungli dalam penyelenggaraan pelayanan publik,”jelasnya.

Menurutnya ada beberapa faktor penyebab pungli yaitu penyalahgunaan wewenang/jabatan, faktor mental, faktor ekonomi, faktor kultural dan budaya, terbatasnya sumber daya manusia dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar memberikan legalitas kepada stgas saber pungli untuk memberantas praktek pungli di Indonesia. Tugasnya adalah untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatn personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Ia pun menambahkan guna mendukung tugasnya, Satgas saber pungli  memiliki empat fungsi yaitu, fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi. “Kenali hukum, jauhi hukuman merupakan salah satu cara untuk tidak berbuat yang melanggar hukum,”jelasnya. (humaspemkotmagelang/ris/prahum)

Berita Terkait