Pemkot Magelang Berencana Jadikan Gunung Tidar Sebagai Kebun Raya

  • 08 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Magelang – Pemerintah Kota Magelang berencana menjadikan kawasan Gunung Tidar sebagai Kebun Raya. Hal itu untuk menghindari peralihan pengelolaan dari pemerintah kota menjadi pemerintah pusat.
“Status Gunung Tidar itu kan dulu hutan kota, sedangkan menurut UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, menyebutkan bahwa hutan menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelas Kepala Bappeda Kota Magelang, Joko Suparno, usai kegiatan presentasi kebun raya dalam rangka studi kelayakan lokasi terhadap usulan kebun raya Gunung Tidar oleh pusat konservasi tumbuhan kebun raya LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), di aula Bappeda, Rabu (7/11).
Menurut Joko, jika status Gunung Tidar masih hutan kota, maka pengelolaannya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Oleh karena itu kita mencari cara agar Gunung Tidar yang luasannya sekitar 70 hektar tersebut tetap dikelola pemerintah Kota Magelang,” tutur Joko.
Setelah mempelajari beberapa referensi, lanjutnya, pilihan yang paling memungkinkan adalah menjadikan Gunung Tidar sebagai kebun raya dengan tanpa menghilangkan konsep sebelumnya.
“Artinya, fungsi Gunung Tidar nanti tetap sebagai fungsi hijau. Sedangkan wisata budaya yang sudah ada selama ini juga tidak akan berubah,” terang Joko.
Pemerintah Kota Magelang melalui Bappeda pun kemudian melakukan pengkajian cukup panjang sejak tahun 2017 lalu. Kemudian awal tahun 2018 ini, Pemkot Magelang mendatangi LIPI, hingga studi banding ke Boyolali.
“Baru awal bulan November ini LIPI bisa datang untuk melakukan sosialisasi tahap awal,” jelasnya.
Joko mengatakan, target kebun raya tersebut direncanakan terealisasi pada tahun 2020-2021 mendatang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Konservasi Tumbuhan Exsitu LIPI,  Dwi Murti Puspaningtyas mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi terkait pengelolaan kebun raya.
“Prinsipnya, pembentukan kebun raya itu melalui usulan dulu, setelah itu ada semacam peninjauan lokasi, dan tahapan-tahapan selanjutnya. Di Kota Magelang, baru sampai tahap peninjauan lokasi, jadi kami belum bisa memberikan rekomendasi apa-apa terkait kebun raya,” kata Dwi.
Dalam tahapan pembentukan kebun raya, kata Dwi, pemerintah daerah harus sudah memiliki surat penetapan kawasan yang nantinya menjadi dasar hukum bagi LIPI untuk melangkah.
“Misal surat penetapan kawasan sudah oke, baru master plan. Nah disitu kita memberikan rekomendasi, menyangkut pengelolaan kebun raya,” ungkapnya. (humaspemkotmagelang)

Berita Terkait