Pemkab Temanggung Gelontorkan Dana Hibah Rp43 Miliar untuk Pemilukada 2024

  • 10 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung menggelontorkan dana hibah daerah sejumlah Rp43 miliar, untuk pendanaan kegiatan Pemilukada di wilayah itu. Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo bersama KPU dan Bawaslu setempat, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut pada Rabu (8/11/2023), di Pendapa Jenar, Komplek Kantor Bupati.

Dalam NPHD itu, Pemkab Temanggung akan menggelontorkan dana sekitar Rp43 miliar, yang akan dicairkan sebesar 40% pada 2023, dan 60% sisanya akan dicairkan pada 2024.

Penjabat Sekda Temanggung Agus Sujarwo merinci, dana hibah akan diberikan kepada KPU sejumlah Rp34.415.869.000, dan Bawaslu Rp8.696.529.000.
Agus Sujarwo menuturkan, NPHD Pemilukada 2024 merupakan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 untuk menyelenggarakan Pemilu yang demokratis.

“Sukses penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara Pemilu, tetapi menjadi bagian tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mutlak, bagi pemerintah dan pemda untuk memberikan dukungan terhadap terlaksananya kegiatan Pemilu,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo berharap, dengan adanya NPHD tersebut, dana hibah dapat digunakan dengan sebaik mungkin, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami minta pergunakanlah dana hibah, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Seluruh pengeluaran harus efektif, efisien, dan akuntabel. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus punya manfaat, bukan hanya output, tapi outcome-nya juga jelas,” tandasnya.

Penulis: MC.TMG/nin;ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait