PEMKAB TEGAL KIRIM WANITA DIDUGA PSK KE PANTI SOSIAL JAKARTA

  • 13 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SLAWI – Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Sosial mengirim wanita Diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) ke Panti Sosial untuk direhabilitasi. Mereka terjaring razia penyakit masyarakat yang digelar Satpol PP Pemkab Tegal bersama masyarakat, Kamis (1/2) malam di sejumlah warung di kawasan pantai larangan Kramat.

Sebelumnya, pada awal 2018, Pemkab Tegal juga telah mengirim sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring razia ke panti sosial Jakarta.

Kepala Bidang Tramtibum, Susworo mengatakan, operasi merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat Larangan terkait keberadaan warung-warung yang diduga terdapat wanita malam.

Dalam razia tersebut, kata Susworo, petugas yang didampingi tokoh masyarakat setempat berhasil mengamankan 5 orang dari sejumlah warung di kawasan pantai larangan Kramat. Adapun mereka yang terjaring, selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Tegal dan dilakukan identifikasi / assessment oleh petugas Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten Tegal.

“Dari hasil investigasi / assesment Dinas Sosial, 4 orang diduga PSK dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Jakarta oleh petugas Dinas Sosial Pemkab Tegal dan pengawalan petugas Satpol PP,” katanya

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, M Berlian Adjie,MM, mengemukakan, operasi penyakit masyarakat khususnya PSK dilakukan rutin oleh Satpol PP bersama lintas sektoral. “Jika saat patroli, petugas mendapati wanita diduga PSK, kita tidak segan-segan mengamankan dan kita kirim ke panti sosial,” tandasnya.

Hal ini, kata Berlian, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Tegal dalam memberantas prostitusi di Kabupaten Tegal guna menciptakan suasana kondusif, tertib dan aman di masyarakat. “Razia merupakan salah satu upaya untuk mengurangi penyakit masyarakat (pekat) dan menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tegal,” ujarnya

Berlian, menambahkan, operasi dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (tibum) tentang tertib sosial khususnya pasal 46 ayat 2-4.

Berita Terkait