Pemkab Sukoharjo Sosialisasikan Tanda Tangan Elektronik

  • 15 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SUKOHARJO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik dan Implementasinya dalam SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di ruang Graha Satya Karya (GSK), Kamis (14/3).

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari  Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan unit pelaksana dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI, Rinaldy S.Sos., M.Ti, sosialisasi diikuti oleh seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sukoharjo, Suryanto, SH., MM mewakili Sekda yang berhalangan hadir, saat membuka secara resmi  sosialisasi tersebut menyampaikan, pemanfaatan tanda tangan digital (elektronik) telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sehingga Tanda Tangan Elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya dan memiliki kekuatan hukum serta akibat hukum yang sah.

“Maraknya kasus kejahatan elektronik (Cyber Crime) dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik menjadi salah satu latar belakang penggunaan Digital Signature semakin penting,” ungkapnya.

Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sukoharjo, Suyamto ST.,M.Kom, menyampaikan tanda tangan memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban, sehingga diperlukan pemahaman yang sama mengenai Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini, bagaimana yang sah dan diakui serta keamanan dari TTE tersebut seperti apa.

“Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo perlu menyiapkan sarana prasarana pendukung salah satunya terkait dengan penerapan tanda tangan elektronik, jelas Suyamto.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN Rinaldy  SSos., MTi mengatakan bahwa sebagai dasar hukum, tanda tangan digital sudah dilindungi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, pemerintah juga sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Di UU ITE sudah dinyatakan tanda tangan digital kekuatan hukumnya sama persis seperti tanda tangan biasa,” jelasnya.

Ditambahkan mengatakan secara undang – undang, tanda tangan elektronik ada yang tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.

“Ketika tidak tersertifikasi aspek keamanannya tidak bisa dipenuhi dan dengan mudah dipalsukan, sedangkan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi atau tanda tangan digital di tambah dengan perkuatan sertifikat elektronik segala sesuatu ketika Ada modifikasi dapat dengan mudah kita ketahui bahwa semuanya invalid,” katanya.

Selain aspek keamanan dan integritas, salah satu keuntungan menggunakan tanda tangan digital yaitu menghemat beberapa sumber daya.

“Dari hasil survei, satu pegawai menghabiskan 300 kertas perhari. Seperti kita ketahui, kertas dibuat dari pohon, jika kita bersikeras menggunakan tanda tangan basah maka tahun 2030 hutan kita hilang sebanyak 170 juta hektare dan ini harus dihindari karena kita harus mendukung program pemerintah terkait dengan Go Green,”katanya.

Ia juga menambahkan, sudah hampir 50 daerah dan instansi pusat sudah melakukan implementasi tanda tangan digital ini, pihaknya juga berharap budaya digital dapat berkembang.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN. M.Hum. (Tj)

Berita Terkait