Pemkab Semarang Bagikan 26 Ribu Sertifikat PTSL

  • 23 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang membagikan 26 ribu sertifikat hak milik atas tanah kepada warga, lewat program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) 2020.

“Sertifikat ini merupakan bukti hak atas tanah tertinggi berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria. Lewat PTSL, ini akan dipercepat penyertifikatan seluruh bidang tanah yang ada. Secara nasional ditargetkan tercapai pada tahun 2024 mendatang,” terang Kasubsi Tematik Kantor BPN Kabupaten Semarang Adi Susilo di Balai Desa Kradenan, Kaliwungu, Rabu (23/9/2020).

Disampaikan, total ada 682 lembar sertifikat warga desa yang telah diselesaikan. Pada tahun ini, Kabupaten Semarang mendapat jatah pemetaan dan pengukuran sebanyak 57 ribu bidang tanah. Namun, sesuai alokasi, hanya 26 ribu bidang yang dapat diterbitkan sertifikatnya.

“Rencananya, sisa bidang yang belum terbit sertifikatnya akan ditindaklanjuti pada tahun anggaran mendatang,” terang Adi lagi.

Program sertifikat massal ini, lanjutnya, diharapkan dapat mempercepat pencapaian target sertifikat seluruh bidang tanah milik warga di Kabupaten Semarang. Berdasarkan data BPN, masih ada sekitar 40 persen dari total sekitar 830 ribu bidang tanah, yang belum sertifikat hak milik.

Bupati Semarang Mundjirin menegaskan, setiap warga yang memiliki tanah harus melakukan pendaftaran untuk diakui hak miliknya secara formal.

“Ibarat pengantin, sertifikat ini adalah buku nikah. Simpan baik-baik bukti kepemilikan itu dan gunakan untuk usaha produktif,” ujarnya.

Penerima sertifikat, Slamet Santosa (47) mengaku senang, karena proses penyelesaiannya berjalan mudah dan cepat.

“Hanya butuh sekitar dua bulan dan tanpa biaya. Padahal tanah ini warisan nenek moyang yang sudah puluhan tahun, namun belum bersertifikat,” kata warga Dusun Kebatan ini.

Penulis: junaedi/Kominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait