Pemkab Salatiga Salurkan Bantuan Sosial Tunai Bagi 14.952 KPM

  • 20 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SALATIGA – Pemerintah Kota Salatiga menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 14.952 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Kementerian Sosial. Bantuan secara simbolis diserahkan Wakil Wali Kota Salatiga, Muh Haris kepada sejumlah keluarga penerima manfaat, di Aula Kecamatan Sidomukti Salatiga, Selasa (19/5/2020).

Bantuan senilai Rp600.000 tersebut dapat dicairkan oleh 13.475 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Pos Indonesia, dan,1.477 KPM melalui Himbara.

Muh Haris berharap, Bantuan Sosial Tunai  tersebut dapat memberikan manfaat, utamanya membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 menjelang lebaran.

“Cukup banyak penerima BST 2020 di Salatiga, semoga yang lain bisa tertampung melalui program bantuan sosial yang lain, baik dari Kemensos maupun dari APBD Provinsi atau Kota. Harapan kami, sasaran penerima bansos ini sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ujarnya.

Dijelaskan Haris, bantuan sosial dari Kemensos bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Kota Salatiga selain BST adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 5.251 KPM, ditambah dengan BPNT perluasan sebanyak 1.623 KPM, dan PKH perluasan 72 KPM.

Kemudian bantuan melalui APBD Provinsi sebanyak 201 KPM, dan APBD Kota Salatiga yang dibagi dalam dua tahap, yakni Tahap I sebanyak 21.783 KPM, dan Tahap II sebanyak 13.628 KPM.

Di tengah antrean warga yang mencairkan BST tersebut, Sunardi, salah satu warga Kridanggo RT 2 RW 1 Kelurahan Kalicacing memiliki tujuan berbeda. Ia berada di antara deretan warga bukan untuk mencairkan BST, sebaliknya ia bermaksud mengembalikan BST. Pengembalian (surat undangan) BST kepada petugas PT Pos Indonesia tersebut disaksikan Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga, Rochadi.

“Saya kembalikan BST 2020 bulan April karena saya sudah mampu,” tulis Sunardi pada bagian bawah surat pemberitahuan BST tersebut.

Disebutkan dalam surat pemberitahuan yang diterimanya dari Pos Indonesia, bahwa Sunardi berhak menerima BST tahun 2020 senilai Rp600.000 setiap bulan selama tiga bulan.

Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga Rochadi, mengapresiasi tindakan Sunardi. Menurutnya, apa yang dilakukan Sunardi merupakan contoh baik yang bisa ditiru atau dicontoh oleh warga lain yang merasa mampu, karena masih banyak warga lain yang membutuhkan dan kurang mampu.

“Apresiasi yang tinggi kepada Bapak Nardi, walau mendapat bantuan tapi merasa mampu dan memilih mengembalikannya kepada PT Pos Indonesia untuk dialihkan kepada yang lebih membutuhkan. Terima kasih atas pengembaliannya dan mudah-mudahan di bulan puasa ini menjadi ladang ibadah bagi Pak Nardi,” tutur Rochadi.

Penulis : Rudy

Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait