Pemkab Rembang Bisa Cabut Beasiswa Penerima Jika Melanggar Aturan

  • 22 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Siswa berprestasi dari keluarga tidak mampu akan diberikan beasiswa untuk sekolah di perguruan tinggi yang telah ditentukan Pemerintah Kabupaten Rembang. Terkait besaran beasiswa yang diberikan, tiap daerah berbeda-beda.

“Besaran jumlah beasiswa yang diberikan berbeda lantaran biaya hidup di tiap daerah tidak sama. Sehingga dalam hal ini Pemkab Rembang menyesuaikan beasiswa yang diberikan dengan biaya hidup di masing-masing perguruan tinggi berada,” beber Wakil Bupati Rembang Bayu Andriyanto saat talkshow Kartini Day yang disiarkan melalui Instagram, Selasa (21/4/2020).

Disampaikan, beasiswa prestasi diberikan dalam bentuk uang, meliputi komponen biaya uang kuliah tunggal dan biaya hidup. Untuk besaran biaya uang kuliah tunggal per semester dibayarkan secara at cost.

Besaran biaya hidup, lanjutnya, minimal sebesar Rp2.100.000 dan maksimal sebesar Rp9.000.000 per semester. Dia merinci besaran beasiswa yang diberikan di masing-masing daerah berbeda, antara lain penerima beasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Rembang sebesar Rp2.100.000, di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DIY sebesar Rp6.000.000. Pun berbeda dengan penerima beasiswa yang kuliah di wilayah Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten sebesar Rp7.800.000, sedang yang kuliah di wilayah Provinsi DKI Jakarta menerima beasiswa sebesar Rp.9.000.000.

Ditambahkan, meski jumlah besaran sudah disesuaikan dengan masing-masing daerah, siswa yang mendapat beasiswa perguruan tinggi harus menaati beberapa peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Rembang. Sanksi bagi peserta penerima beasiswa yang tidak mematuhi ketentuan juga akan diberlakukan. Penerima Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima apabila penerima beasiswa mengundurkan diri sebagai peserta penerima beasiswa prestasi pendidikan tinggi.

“Pemberian beasiswa prestasi pendidikan tinggi dapat dihentikan apabila penerima beasiswa tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan, meninggal dunia, melanggar perjanjian yang telah disepakati pada surat perjanjian mengikuti program beasiswa prestasi pendidikan tinggi. Maka dari itu, jangan sampai salah pergaulan yang mengakibatkan tidak lulus sesuai waktu yang disepakati,” jelasnya

Menurut Bayu, fasilitas yang diberikan pemkab merupakan upaya untuk perluasan dan pemerataan akses pendidikan tinggi di Kabupaten Rembang. Program beasiswa prestasi pendidikan tinggi diselenggarakan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat berprestasi dari keluarga tidak mampu, memberikan jaminan bagi para penerima beasiswa untuk menyelesaikan pendidikan tinggi, dan meningkatkan mutu sumber daya manusia sebagai salah satu komponen pendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rembang.

Penulis : Kontributor Humas Rembang

Editor : Di, Diskominfo Jateng*P

Berita Terkait