Pemkab Jaga Sektor Industri Agar Tidak Kolaps

  • 20 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SLAWI – Deflasi yang terjadi akibat pandemi virus Corona (Covid-19) ikut mengancam sektor industri. Agar tak berdampak besar yang berisiko pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, Pemerintah Kabupaten Tegal berupaya menjaga sektor industri agar tak kolaps.

Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie, mengatakan, aktivitas sektor industri tak bisa dihentikan begitu saja untuk menghindari penyebaran Covid-19. Mereka masih bisa berproduksi, namun wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam berbagai aktivitas kesehariannya. Seperti, setiap pekerja wajib mengenakan masker, dan rajin mencuci tangan pakai sabun, serta melakukan penyesuaian pola dan jadwal kerja karyawan.

“Penerapan protokol kesehatan harus tetap diterapkan secara ketat, dan akan dipantau secara terus menerus, dan dievaluasi berkelanjutan. Jangan sampai ada klaster dari sebuah industri,” ujarnya, saat konferensi pers di posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (18/6/2020).

Wabup mengatakan, pandemi virus Corona telah menimbulkan deflasi di Kabupaten Tegal pada April 2020 sebesar 0,02 persen. Daya beli masyarakat menurun dibarengi dengan harga barang. Sebulan kemudian, dengan adanya pembagian berbagai bantuan sosial, daya beli warga mulai menguat. Bahkan, terjadi inflasi sebesar 0,05 persen.

Pemkab Tegal, lanjut Ardie, berupaya untuk menjaga agar pandemi Covid-19 tidak berdampak besar terhadap sektor industri, terutama agar PHK karyawan tidak terjadi.

“Pemkab Tegal sudah menerapkan beberapa kebijakan seperti pelonggaran pajak, dan pengurangan pajak industri. Semua untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 di sektor industri,” ujar Ardie.

Ditambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membantu relaksasi kredit masyarakat. Sementara, untuk mewujudkan kemudahan berinvestasi di Tegal, pemkab telah menerapkan pelayanan perizinan menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) dan aplikasi Sicantik yang bisa diakses secara daring.

Senada, Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Kabupaten Tegal, Fakhurohim, mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan pelayanan perizinan secara daring untuk mempermudah pelayanan perizinan pada masyarakat. Meski demikian, pihaknya tetap membuka layanan luring. Para pemohon perizinan bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP, tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Selain itu, tambahnya, ada pula Layanan Ijin Gratis (Laris), sebuah program pengiriman dokumen perizinan dengan memanfaatkan jasa kirim dari kantor pos. Dokumen perizinan yang telah resmi dicetak akan diantar langsung kepada pemohon secara gratis melalui kantor pos.

Fakhurohim menjelaskan, pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pelemahan ekonomi masyarakat ternyata juga membuat jumlah permohonan izin berkurang, terutama dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun ini, permohonan izin yang diajukan oleh warga, pada Januari sampai dengan Mei, tercatat kurang dari 1.500 buah. Padahal, dalam jangka waktu yang sama pada tahun lalu, jumlah permohonan izin mencapai 3.006 buah.

“Di masa pandemi Covid-19, pemohon perizinan ljumlahnya lebih sedikitt dibandingkan tahun sebelumnya. Di mana di masa pandemi DPMPTSP telah memproses 1.375 buah dari Januari hingga Mei 2020,” ujar Fakhurohman

Penulis: Ew/DiskominfoTegal
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng

Berita Terkait