Pemkab Demak Gelar Operasi Yustisi Cukai Ilegal

  • 14 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dari Polres Demak, Kodim 0716/Demak, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda, Badan Kesbangpolinmas, serta Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak melakukan operasi yustisi rokok ilegal di beberapa wilayah Kabupaten Demak.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Demak Sardi Teong menyampaikan, operasi yustisi sudah dilakukan sejak 2016, untuk meminimalisasi barang kena cukai ilegal di wilayah Demak.

Disampaikan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 7/PMK.7/2020, tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau. kategori ilegal meliputi dilekati cukai palsu, tidak dilekati cukai, dilekati cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan maupun dilekati pita cukai bekas.

“Kami membagi empat kelompok dalam yustisi ini. Setiap kelompok terdiri 10 (orang) anggota tersebar di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Gajah, Karangawen, Karanganyar, dan Mranggen. Dalam operasi yustisi ini kami mendapati temuan adanya rokok marginal tanpa cukai, rokok memakai cukai palsu, dan ada juga rokok yang desain bungkusnya meniru rokok bercukai. Hal ini tentu saja merugikan Pemkab Demak,” jelas Sardi Teong saat ditemui saat melakukan operasi, Kamis (13/8/2020).

Ditambahkan, sebelum melakukan operasi yustisi, pihaknya sudah mengirim petugas untuk melakukan pengawasan terlebih dahulu. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan kerugian pemerintah Kabupaten Demak.

“Untuk penanganan terhadap adanya rokok ilegal ini, Pemkab Demak akan lebih memperketat pengawasan, lebih mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sehingga tidak merugikan banyak pihak,” pungkas Sardi Teong.

Penulis: Kominfo Demak
Editor: Di, Diskomiinfo Jateng

Berita Terkait