Pemda Himbau PLN Memutuskan Menara Telekomunikasi Yang Tak Berijin

  • 12 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Kota Pekalongan, Dalam rangka menindaklanjuti penyelenggaraan bangunan gedung,  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR)  Kota Pekalongan menggelar rapat di Ruang Rapat Lantai II DPU-PR Kota Pekalong, Kamis (11/10/2018). Dihadiri oleh instansi teknis terkait seperti dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badan Keuangan Daerah (BKD), Satuan Pamong Praja (Satpol-PP), dan instansi di luar pemerintah PLN Kota Pekalongan.

Khaerudin, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan DPU-PR Kota Pekalongan mengatakan tujuan diadakan rapat ini ialah membahas permasalahan terkait bidang penyelenggaraan gedung. Agenda yang dibahas mengenai peraturan walikota mengenai bangunan gedung, pelaksanaan perijinan IMB yang terintegritas, rencana  pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)  dan Tim Pengkaji Teknis Bangunan Gedung serta pengendalian menara Base Transceiver Station (BTS).

Pembangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang, oleh karena itu dalam pengaturan pembangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.

“Untuk menjamin terwujudnya bangunan gedung tertentu yang memenuhi persyaratan dan sesuai perundang-undangan guna terciptanya bangunan gedung yang fungsional perlu dibentuk  Tim Ahli Bangunan Gedung dan Tim Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang berperan menilai bangunan-bangunan agar keberadaan gedung tersebut tetap aman,  nyaman,  dan meminimalisir adanya risiko kebakaran dan kerusakan”, tambahnya.

Lebih lanjut, Khaerudin menegaskan adanya kendala pendirian menara telekomunikasi yang belum memiliki izin diantaranya terletak di Jalan Ir. Utami,  Jl. Agus Salim dan Jl. Jawa. Oleh karena itu,  DPU-PR meminta kepada PLN terkait dengan masalah pendirian menara tersebut dapat melakukan pemutusan listrik karena selama ini teguran yang diajukan dari DPU-PR kepada mereka tidak diindahkan. Sedangkan menara yang telah memiliki IMB menara wajib digunakan untuk menara bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sabaryo Pramono, S.Sos, M.Si selaku Kabid Pengelolaan Infrastruktur Informatika dan Statistik Daerah Diskominfo Kota Pekalongan menuturkan mengacu pada Peraturan Walikota Pekalongam Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pedomaan Penataan, Pembangunan,  dan Penggunaan Menara Telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan.

” Setiap pemasangan menara dan BTS  harus memperhatikan aspek lingkungan dan radius tinggi menara dari BTS tersebut yaitu untuk radius aman 125% dari tinggi menara serta harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan terdekatnya, ” kata Baryo

Menanggapi masalah perijinan bangunan gedung,  menara BTS yang belum berijin,  Krido Suwasti Harto menyampaikan harapan bahwa untuk setiap masyarakat yang akan mendirikan bangunan gedung,  menara BTS dan telekomunikasi wajib menyelesaikan persyaratan administrasi perizinan karena jika ada masalah perizinan itu ada kaitannya dengan pelanggaran hukum. (MC Kota Pekalongan/Achmad Mahmudin/Dimas Arga)

Berita Terkait