Pembukaan Pondok Pesantren di Pati Tunggu Regulasi Kemenag

  • 10 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PATI – Meski sudah ada beberapa pondok pesantren di Kabupaten Pati yang menyatakan siap melakukan pembelajaran dengan menerapkan protokol kesehatan, namun semuanya harus menunggu keputusan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Pati Haryanto, pada forum rapat koordinasi pelaksanaan pendidikan selama masa pandemi Covid-19, di Ruang Joyokusumo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Selasa (9/6/2020). Menurutnya, sejauh ini belum ada regulasi formal dari Kemenag, baik berupa surat edaran maupun Peraturan Menteri Agama, mengenai pembukaan kembali pondok pesantren.

“Saya sebetulnya juga senang kalau pembelajaran berlangsung bisa normal. Namun bagaimana, karena saat ini kita hidup dalam ketidaknormalan. Kalau saya baca surat edaran Menteri Agama, aturan yang ada, baru tataran tempat ibadah. Adapun mengenai santri, baru taraf konsep. Konsep ini pun agak rumit untuk diterapkan,” jelasnya.

Haryanto mencontohkan, begitu santri sampai di pondok, mereka diminta menjalani test PCR/rapid test. Dan selama belum ada hasil negatif, santri diminta menjalani isolasi di tempat yang telah disediakan. Hal tersebut menjadi sulit untuk diterapkan, sebab tidak semua pondok pesantren bisa menyediakan tempat isolasi khusus.

“Bahkan di beberapa pondok, fasilitas mandi cuci kakus (MCK) dan ruangan tidur pun masih sangat terbatas, dan kurang memadai untuk penerapan protokol physical distancing,” jelas bupati.

Ditambahkan, sekalipun sudah ada pondok yang punya fasilitas memadai terkait penerapan protokol kesehatan, namun menurutnya, kewajiban mengawasi puluhan ribu santri tetaplah akan sulit. Terlebih santri di Pati banyak yang berasal dari luar daerah, bahkan luar negeri. Ia khawatir akan ada potensi penularan Covid-19.

Karenanya, Haryanto meminta kepada pengurus pondok pesantren yang sudah terlanjur membuat surat edaran pada santri mengenai tanggal masuk pondok, untuk berbesar hati menunda kedatangan santri dengan membuat surat edaran susulan.

“Kita harus sabar. Kalau sudah ada petunjuk formal dari Kemenag, andaikata ada kejadian, saya kan ada payung hukumnya. Saya bisa jelaskan kalau saya sudah patuhi regulasi. Sebaliknya, kalau belum ada petunjuk pondok, lalu sudah saya buka, nanti kalau ada sesuatu, saya yang disalahkan. Paling enak kalau sudah ada petunjuk teknis tertulis,” tutur Haryanto.

Perwakilan dari Kemenag Kabupaten Pati Rokhani mengatakan, sampai saat ini pihaknya memang masih menunggu edaran dari Menteri Agama dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jateng terkait pelaksanaan pendidikan di pondok pesantren pada masa pandemi.

“Sampai saat ini belum ada dan masih kami tunggu. Dan sejauh ini, surat edaran di lingkungan Kemenag yang berkaitan dengan tatanan new normal, barulah mengenai penyelenggaran kegiatan di rumah ibadah, sistem kerja pegawai, dan panduan kurikulum darurat pada madrasah, yang melakukan pembelajaran jarak jauh atau daring,” terang Rokhani.

Penulis : Tim Media Center Diskominfo Kab Pati
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait