Pembeli Tak Bermasker di Alun-alun Slawi, Tak Dilayani

  • 06 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SLAWI – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Hanggawana Slawi, Kabupaten Tegal, sepakat tidak akan melayani pembeli yang tak mengenakan masker. Hal itu sebagai bentuk dukungan pada penerapan protokol kesehatan, mencegah penyebaran wabah Covid-19.

“Identitas harus dipakai. Harus memakai masker untuk pedagang dan pembeli. Kalau pembeli tidak pakai masker, jangan dilayani. Kalau nekat dilayani, PKL yang ditegur dan bisa diberi sanksi. Harus hati-hati,” kata koordinator lapangan PKL Alun-alun Hanggawana, Slawi, Kabupaten Tegal, Setiono, saat simulasi penerapan new normal, Jumat (3/7/2020).

Pihaknya diketahui juga telah melakukan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan menaati aturan protokol kesehatan dalam berjualan di alun-alun. Dia mengingatkan pedagang untuk tertib memakai masker agar tidak terjaring razia Satpol PP.

Sejumlah pedagang, lanjutnya, merasa bersyukur dengan diizinkanya kembali PKL untuk berdagang. “Karena pedagang selama dilarang untuk berjualan di masa pandemi, sangat kesulitan dalam ekonomi kesehariannya,” ujarnya.

Bupati Tegal Umi Azizah, yang hadir dalam simulasi tersebut, mengatakan PKL di Alun-alun Hanggawana harus menempati lapak sesuai denah yang telah ditentukan. Di setiap lapak PKL, juga harus tersedia alat cuci tangan lengkap dengan sabun, wajib jaga jarak, anak kecil tidak boleh diajak, menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan masing-masing.

“Selain itu, PKL wajib membongkar tenda dan membawa gerobak ke rumah masing-masing, atau ditempatkan pada tempat penitipan. Mereka juga dilarang meletakkan atau menitipkan tenda dan gerobak di kantor instansi pemerintah,” kata Umi Azizah.

Dia menerangkan, waktu berjualan PKL juga dibatasi, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB. Jika selama simulasi banyak PKL melanggar protokol kesehatan dan ketentuan yang ditetapkan, maka simulasi akan dicabut dan aktivitas berjualan dihentikan.

Penulis : Ew, Diskominfo Kabupaten Tegal
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait