Pembelajaran Di Rumah Belanjut Sampai 13 April 2020

  • 27 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo menerbitkan surat edaran (SE) tentang layanan penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka pencegahan, penularan dan penyebaran corona virus desease (COVID-19). Surat bernomor 420/157/2020 tanggal 24 Maret 2020 tersebut, ditandatangani Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo atas nama Bupati Wonosobo.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, Eko Premono ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2020) menjelaskan perihal terbitnya surat edaran yang ditujukan untuk seluruh Kepala Satuan Pendidikan se-Wonosobo tersebut.

Sejumlah poin penting dalam SE antara lain tentang keberlanjutan pembelajaran sistem daring (online) maupun luring (offline) bagi para siswa selama masa penanganan wabah COVID-19. Sebelumnya, diputuskan siswa belajar di rumah mulai tanggal 17 hingga 29 Maret 2020, dalam SE tersebut ditetapkan kelanjutannya, yakni sampai Senin tanggal 13 April 2020.

“Penetapan kebijakan perihal kelanjutan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sistem daring dan luring akan terus dievaluasi, seiring perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19,” terang Eko.

Dalam SE tersebut diatur pula perihal Ujian Nasional, Kelulusan dan Kenaikan Kelas. Untuk Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 baik jenjang SMP/MTs, Program Paket B, maupun Paket C dibatalkan. Sehingga keikutsertaan ujian nasional tidak lagi menjadi syarat kelulusan maupun syarat untuk melanjutkan pada jenjang Pendidikan lebih tinggi.

“Untuk kriteria penentu kelulusan siswa, akan menggunakan sikap dan perilaku dengan standar minimal baik. Sementara, untuk jenjang Pendidikan SD / sederajat, akan ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (Kelas 4, 5 dan 6 semester gasal),” jelasnya.

Sedangkan untuk penentuan kenaikan kelas, telah diatur agar penilaian akhir tahun pelajaran tidak dilakukan dalam bentuk tatap muka, melainkan menggunakan portofolio nilai rapor dan prestasi sebelumnya.

“Dapat juga menggunakan nilai penugasan dan tes, baik melalui daring maupun luring, serta penilaian jarak jauh lainnya yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar penuh makna, tanpa perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” tandasnya.

Penulis: Danang Hari Purnomo – Diskominfo Kabupaten Wonosobo
Editor: dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait